IDNMetro.com, Simalungun – Gugatan orang tua Alm Josua Kristanto Sirait korban yang meninggal dunia akibat ditimpa bangunan tembok proyek Gereja Katolik Parapat di Jalan Josep Sinaga, akhirnya membuahkan hasil
Pengadilan Negeri Simalungun memenangkan Penggugat dengan Nomor Perkara 124/Pdt.G/2022 PN Sim.
Adapun pihak tergugat adalah Pemborong, Panitia Pembangunan Gereja dan Penanggung jawab Paroki Parapat.
Sekedar mengingatkan pada, Senin (28/6/2021) lalu tembok proyek pembangunan Gereja Katolik Rubuh dan menimpa Alm Josua Sirait yang mengakibatkan kematian.
Pasca kematian anaknya, orang tua Alm Josua Sirait Alben Sirait mengajukan gugatan ke PN Simalungun, akibat tidak dipenuhinya sejumlah perjanjian yang sudah di sepakati sebelumnya dengan pihak Gereja Katolik Parapat.
Adapun isi Putusan Perkara Nomor “124/Pdt.G/2022/PNSim” Kamis 16 Februari 2023, adalah:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Sebagian.
2. Menetapkan Para Tergugat Telah Ingkar Janji (Wanprestasi).
3.Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami Para Penggugat sejumlah Rp22.140.000.-
Serta dalam konvensi dan Rekonvensi disebut, Menghukum para Tergugat Konvenmsi/para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp1.463.000.
Ibu korban Josua Sirait Romasi Br Purba ketika di temui awak media di kediamannya di Ajibata mengatakan, sangat bersukur kepada Tuhan yang telah mengabulkan doa – doa kami selama ini, hasil putusan PN Simalungun yang memenangkan gugatan kami.
Masih ada keadilan di negeri ini bagi orang yang teraniaya seperti kami, dan kami ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah memberikan dukungan terutama Insan Pers yang telah meliput kasus kami selama ini, seraya menunjukkan Putusan surat Eletronik dari PN Simalungun.
Laporan : Heri Guci