Model
Berita

Galian C di Kecamatan Siatas Barita Diduga Beroperasi Tanpa Izin Diwilkum Polres Taput

×

Galian C di Kecamatan Siatas Barita Diduga Beroperasi Tanpa Izin Diwilkum Polres Taput

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Taput – Tambang pasir dan batu ilegal atau galian C yang tidak berizin bebas beroperasi di Wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, terkesan ada pembiaran serta tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang.

Pantauan kru media di lapangan, Jumat 10 Maret 2023 tambang pasir dan batu ilegal dengan memakai mesin penyedot pasir dan alat berat Excavator di Wilayah Kecamatan Siatas Barita, bebas beroperasi dan terkesan ada pembiaran. Kondisi tersebut bila dibiarkan dan tidak ada penindakan tegas akan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Model

Melihat kondisi itu salah seorang warga Kecamatan Siatas Barita bermarga Hutagalung mengatakan, tambang pasir di Kecamatan Siatas Barita semakin merajarela dan tidak ada penindakan dari pihak yang berwajib.

“Kemarin ada tindakan yang dilakukan Polres Taput, tapi tidak tahu bagaimana cerita selanjutnya, karena pas saya lewat dari Polres, mobil dum truck yang ditangkap, tidak ada di Polres. Namun, yang saya heran Penambang pasir yang begitu banyak tidak ditangkap, dan mesih terus beroperasi, bahkan mobil dum truck yang lain, masih terus mengangkut pasir, sepertinya ada pilih kasih, tapi, pastinya nggak tahu ya,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris DPD AMPI Kabupaten Tapanuli Utara, Tulus Gok Tua Nababan mengatakan jika tambang pasir dan batu ilegal saya duga sudah lama berjalan. Seharusnya pihak penegak hukum harus bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Diperhadapkan dengan aturan hukum yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dan Pasal 161. Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan / atau pemanfaatan, pengangkutan, Penjualan Mineral dan / atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin.

Secara khusus pasal 158 UU Minerba menyatakan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta ketika dikonfirmasi melalui Whatshapnya, Jumat 10 Maret 2023 sekitar jam 18.25 WIB sampai jam 21.19 WIB tidak menjawab.

Demikian juga, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.Rk, ketika dikonfirmasi melalui Whatshapnya, Jumat 10 Maret 2023 sekira jam 18. 25 WIB, tidak membalas. Namun, kru media menghubungi melalui via selulernya, dan menjawab, akan koordinasi terlebih dahulu kepada Tipider dan reskrim. Tetapi, dihubungi kembali, sekira jam 21. 20 WIB, tidak menjawabnya.

Laporan : Dedy Hutasoit