IDNMetro.com, Humbahas – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) diminta melakukan pemeriksaan sumber kekayaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), John Harry.
Hal ini dikatakan oleh, Ketua LBH GM FKPPI Sumut yang juga Advokat M Roy Debataraja SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis 18 Mei 2023 di Dolok Sanggul.
Menurut Roy, perlu dilakukan penyelidikan dari sumber harta kekayaan Kepala BPKPD yang memiliki aset milik sendiri. Dengan metode penelusuran aset ke penghasilan.
Sebab, sangat diragukan harta kekayaan John Harry mencapai miliaran dengan mengklaim milik sendiri, berasal dari gajinya sebagai ASN.
“Jika keseluruhannya didalilkan berasal dari pendapatan gaji sebagai ASN , itu tidak mungkin,” ucap Roy.
Sedangkan, jika John mengklaim kekayaannya berasal dari warisan, KPK harus menelusuri latar belakang orangtuanya.
“Jika didalilkan menerima hibah dari orang tua, harus ditelusuri seberapa kaya orangtuanya. Bisa saja orangtuanya juga bekerja sebagai pegawai negeri, bisa juga dari pengusaha,” ucap Roy.
Untuk itu, Roy berharap dengan metode penelusuran tersebut, maka akan nampak apakah ada kejanggalan atau tidak.
Jika ada nampak kejanggalan , maka dapat disimpulkan harta tersebut didapat secara melawan hukum karena kedudukan dan jabatan.
“Apabila dalam penyelidikan tersebut diketahui ada kejanggalan-kejanggalan, maka tidak perlu ragu melakukan penyidikan lebih lanjut guna menelusuri kejanggalan-kejanggalan harta kekayaan ASN tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), John Harry kini tengah menjadi sorotan publik.
Mulanya, ia menjadi viral setelah dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Humbahas Ramses Lumbangaol atas dugaan deposito APBD. Dan, kegiatan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) senilai Rp 22 miliar yang tidak tertampung tahun anggaran 2022 ke pihak Kejatisu dan Poldasu.
Tak hanya itu, John memiliki harta kekayaan miliaran dan punya 12 tanah dan bangunan. Padahal, John hanya bergaji Rp 5 juta.
Berdasarkan data dari e-LHKPN, kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, John sudah lima kali melaporkan harta kekayaanya ke KPK.
Dalam laporan tersebut, misalnya pada tanggal lapor 31 Desember 2017, John mempunyai harta kekayaan dengan total Rp 2.089.059.496.
Kemudian, pada laporan tanggal 31 Desember 2018, hartanya melonjak sebanyak Rp 2.150.216.537.
Sementara, dalam laporan tanggal lapor 31 Desember 2019, harta kekayaan John menurun sebesar Rp 2.125.481.873 atau berkurang senilai Rp 24.734.664.
Namun, pada laporan tanggal 31 Desember 2020, harta kekayaan John kembali naik menjadi Rp 2.166.684.598.
Sedangkan, pada laporan tanggal 31 Desember 2021, harta kekayaan John menjadi Rp2.091.188.940 atau berkurang senilai Rp75.495.658.
Namun, untuk laporan harta kekayaan tahun 2022 yang biasanya dilaporkan per tanggal 31 Desember, belum dapat terupdate.
Lantas, berapa gaji Kepala BPKPD Humbahas yang memiliki harta kekayaan Rp 2 miliar lebih punya 12 bidang tanah dan bangunan.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Eselon IIb.
Sedangkan, untuk pangkat dan golongannya, dikutip dari laman resmi https://humbanghasundutankab.
Apabila dilihat dari daftar gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji yang diperoleh oleh John mencapai Rp 5.431.900.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris BPKPD Martogi Purba, mengatakan bahwa gaji Kepala Dinas atau Kepala Badan tergantung pada golongan atau masa kerja golongan (MKG).
Hal itu, sambung dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahaan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Adapun rincian dari gaji PNS yang telah diatur oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
“Jadi, gaji ASN sesuai golongannya, Sekda dengan golongan IVd Rp 5.661.700, sedangkan Kepala Dinas atau Kepala Badan jika sudah IVc, termasuk Pak John, maka gaji pokok yang diterima Rp 5.431.900,” jelasnya.
Sementara, untuk tunjangan jabatan sesuai eselon, dia merincikan eselon IIa memperoleh Rp 3.250.000, sedangkan untuk eselon IIb Rp 2.025.000.
” Belum termasuk dengan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dan lain,” katanya. (Tim)