Kriminal

Miliki Sabu, Wanita Ini Diangkut Polisi dari Jalan SM Raja Dusun 5 Desa Lumban Barat

×

Miliki Sabu, Wanita Ini Diangkut Polisi dari Jalan SM Raja Dusun 5 Desa Lumban Barat

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo :Terduga S, penyimpan sabu ditangkap, Jalan SM Raja Dusun 5 Lima Desa Lumban Barat Kecamatan Paranginan, Rabu (28/6/2023) lalu.

IDNMetro.com, Humbahas – Seorang wanita berinisial S (35) warga Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas, diringkus anggota kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres Humbahas.

Terduga S, diringkus di Jalan SM Raja, Dusun 5 Lima, Desa Lumban Barat Kecamatan Paranginan.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang perempuan berinisial K, beserta barang bukti diduga jenis sabu.

” S kita amankan karena berkat laporan masyarakat,” kata Syamsul, Senin 3 Juli 2023.

Syamsul menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan, Rabu  28 Juni 2023. Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan sedang membawa narkoba jenis sabu sedang melintas diareal kejadian.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Sabu, Pemuda Berjambang Dibekuk Polisi dari Simpang SLBN Desa Paniaran 

” Setelah mendapat informasi, mulai ciri-ciri tersangka, pihak kita langsung bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi penangkapan,” kata Syamsul.

Selanjutnya, melihat ciri-ciri terduga S sesuai informasi masyarakat, pihaknya langsung mengamankan S, dan melanjutkan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, terduga S sempat menjatuhkan barang bukti diduga jenis sabu dari tangannya ke kakinya.

” Pelaku menyembunyikan dua paket dalam plastik kecil klip merah dengan berat kotor (bruto) 2,37 gram,” ucap Syamsul.

Selain dari sabu, lanjut Syamsul, pihaknya juga mengamankan satu kotak rokok sampoerna, 1 buah plastik tisu mereka Paseo, 1 buah Handphone merek Oppo berwarna biru, dan satu unit sepeda motor dengan nomor pol BB 6861 DE.

” Saat ini untuk kepentingan penyidikan, S diamankan di Polres Humbahas beserta barang bukti,” kata Syamsul.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Pencuri Mesin Genset

Masih dikatakan Syamsul, atas perbuatannya S akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

“Tersangka masih kami periksa dan dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Laporan : Megawarni Sihotang

Model