IDNMetro.com, Taput – Maraknya dugaan penambang pasir di Kecamatan Tarutung kabupaten Tapanuli Utara menjadi pembahasan hangat dimata masyarakat, dimana banyaknya sedimen pasir yang diangkut dari Kecamatan Tarutung ke luar daerah Kabupaten Tapanuli Utara tiap harinya.
“Kita melihat tiap harinya puluhan mobil Cold Diesel yang datang dari luar Kabupaten Tapanuli Utara antrian di desa Hutagalung untuk mengangkut pasir yang akan dibawa keluar.
Hal itu menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah warga terkait izin galian C tersebut.
Menanggapi hal itu,Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu mengatakan,” semua yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 10 milliar,sesuai dengan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi”.
Apabila maraknya penambang tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kecamatan Tarutung,kiranya pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara turun,dan membuat Police Line dilokasi tambang yang diduga illegal itu,dan bahkan dilokasi penyimpanan para pihak penadah hasil tambang illegal juga harus di Police Line,baik itu diluar daerah Kabupaten Tapanuli Utara.Harap Ir.I.Djonggi kepada IDNMetro.com ,Jumat 5 Agustus 2023.
Menanggapi dugaan tidak adanya memiliki IUP sejumlah tambang pasir di Kabupaten Tapanuli Utara,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara H.Faisal Arif Nasution,S.Sos. M.Si mengatakan,” Kami sudah terinfo seluruh kab kota banyak usaha pertambangan yg tidak memiliki IUP OP dan kemarin rapat kordinasi dengan Kasatgas Korsup I KPK RI, dengan seluruh forkopimda prov sumut dan seluruh Bupati se Sumut.
Hasilnya sbb :
1. Untuk meminimalisir kegiatan pertambangan tanpa ijin, sudah dikelurkan surat edaran bapak Gubernur ke seluruh bupati dan walikota, agar menggunakan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yg memiliki ijin tambang mblb.
2. Surat yang sama juga sudah dikeluarkan oleh KPK RI ke kelapa daerah utk mengoptimalkan pembinaan dan sosialisasi kpd pelaku usaha terkait pengurusan ijin.
3. Setiap pengaduan silahkan dilaporkan agar kami bisa tindaklanjuti dgn instansi yang berwenang tentunya di kabupaten kota
Padahal setiap rapat dgn KPK RI dan Forkopimda selalu disampaikan bila ada butuh info di kabupaten kota bisa di cek data berdasarkan yang kami email.
Di data kami ada 9 IUP yg sudah keluar di Taput Terima kasih info nya, kami juga sudah terima info hampir 30an usaha yang tanpa ijin disana.
Sementara itu, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi hingga kini belum memberikan tanggapan ketika dikonfimasi lewat pesan singkat whatsup.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal san Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara Jonner Nababan mengatakan ,”soal tambang yang ada di desa Hutagalung Kecamatan Tarutung belum kita ketahui sudah punya Izin Usaha Penambangan (IUP) apa tidak,sebab pengurusan IUP pertikal langsung ke Provinsi”.
Laporan : Dedy Hutasoit.