Berita Daerah

Sidang Kasus Dugaan Tipikor MAN Binjai, Saksi Akui Mengembalikan Dana Komite ke Kajari Binjai

×

Sidang Kasus Dugaan Tipikor MAN Binjai, Saksi Akui Mengembalikan Dana Komite ke Kajari Binjai

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Suasana Sidang Kasus Dugaan Tipikor MAN Binjai di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan.

IDNMetro.com, Medan – Mengikuti jalannya proses sidang lanjutan atas Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MAN (Madrasah Asliyah Negeri) Binjai, sebagaimana dakwaan jaksa atas penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Dana Komite tampaknya mulai mendapat titik terang.

Pasalnya, di dalam fakta persidangan yang digelar, Senin (22/1/2024) di Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan, terdengar suatu pengakuan yang mengejutkan dari saksi yang dihadirkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Sehingga, dakwaan Jaksa yang menyebutkan adanya Dugaan Tipikor pada pengelolaan dana Bos dan Dana Komite 2020-2022 sepertinya terpatahkan.

Dimana, dari Keenam (6) saksi yang dihadirkan dari pihak Kejaksaan, terdengar pengakuan yang mengatakan, bahwa Dana Komite yang sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, ternyata sudah dikembalikan oleh pihak pengurus Komite, dengan alasan, adanya penyalahgunaan dibalik dana Komite.

“Dana itu kita serahkan sama Kejaksaan. Karena menurut Jaksa, dana komite tidak sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, pihak kejaksaan meminta kami untuk mengembalikannya”. Ucap Ketua Komite, Sugianto yang di amini oleh Husnia

Baca Juga :  Rakornis TRC dan PB Multi Utama Sektor BPBD Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan

Lebih jauh dijelaskan nya di hadapan Majelis Hakim Nazir, Dana Komite yang pada dasarnya bersumber dari donatur maupun wali murid ditujukkan untuk membantu keperluan MAN Binjai, seperti study banding, honor Pegawai Tidak Tetap dan keperluan lainnya.

Selain itu, Kedua saksi ini menuturkan, jika dana komite dikeluarkan sesuai dengan yang ada di RAB. Namun, ada beberapa yang tidak masuk dalam RAB, yaitu penerimaan siswa baru pada tahun 2021 senilai Rp 4.000.000 dan 2022 sebesar Rp. 16.000.000.

Begitu pun, Kata Keduanya, penagihan sudah disampaikan kepada Bendahara maupun Kepala Sekolah MAN Binjai. Akan tetapi belum terbayar alias masih terhutang. Bahkan, Keduanya juga menegaskan, dana komite tersebut diberikan oleh donatur dan wali murid secara sukarela untuk digunakan buat keperluan MAN Binjai.

Menanggapi pengakuan dari para saksi, Kuasa Hukum terdakwa EP, Irfan Fadila Mawi S.H, M.H yang didampingi rekannya Nasir S.H mengatakan, jika perkara dugaan Korupsi yang dikaitakan dengan dana Komite secara jelas sudah terbantahkan.

Karena menurutnya, dana komite itu sendiri bukan lah bagian dari pada dana korupsi. Sebab, Komite berdiri sendiri, dan sumber dana berasal dari para donatur dan orang tua siswa. Apalagi dikatakan, dana tersebut dikembalikan kepada pihak Kejaksaan, yang seharusnya memiliki dasar surat penyitaan barang bukti.

Baca Juga :  Pj Bupati Timur Serahkan Bantuan Logistik kepada Korban Banjir di Dusun Leubak Punta Gampong Teupin Breuh

” Jadi, Dakwaan yang disangkakan kepada klien kami sudah jelas terpatahkan, oleh saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan sendiri. Oleh karena itu, kami melihat, untuk dana Komite kami anggap sudah selesai ” Ucapnya kepada wartawan seusai sidang.

Ia juga mengatakan, dalam pengembalian uang tersebut, seyogianya harus terlibih dahulu melampirkan surat penyitaan, apabila di anggap sebagai barang bukti, dan juga didasari oleh keputusan pengadilan.

Terpisah, Nanda Lubis Bidang penyidikan pada Kejari Binjai yang juga sekaligus berperan sebagai Penuntut Umum dipersidangan membenarkan, bahwa Dana Komite yang dimaksud telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

Namun, Ia mengatakan, pihaknya hanya melakukan penyitaan sebagai bentuk barang bukti. Karena menurutnya, penyidik boleh melakukan penyitaan. Akan tetapi, dirinya tidak dapat menjelaskan secara terperinci soal aturan dalam hal penyitaan dana yang dimaksud.

Baca Juga :  Ketua LAKI Pertanyakan Maraknya Dugaan Perambahan Kayu Pinus di Hutan Reboisasi di Desa Sibaragas, Kabupaten Tapanuli Utara  

Sekedar diketahui, pada sidang lanjutan dugaan Tipikor MAN Binjai yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi, Jaksa Kejari Binjai menghadirkan 6 orang saksi, diantaranya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan MAN Binjai Ernirita, dan Mardiana selaku Wakil Kepala Bidang Kehumasaan MAN Binjai. Kemudian, Sugianto sebagai Ketua Komite MAN Binjai dan Husnia sebagai Bendahara, serta Febrianto dan Hendra Susila dari pihak rekanan.

Dalam persidangan, Turut juga dihadirkan 6 (enam) orang terdakwa kasus dugaan Tipikor MAN Binjai yakni, Mantan Kepala Sekolah MAN Binjai Evi Zulinda Purba S.Pd., M.M dan Nana Farida, S.Pdi sebagai Bendahara MAN Kota Binjai.

Kemudian, Teddy Rahadian, SH.I., selaku PPSPM (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar) dan terdakwa Aqlil Sani,. S.E., selaku penyedia dari CV. Setia Abadi dan terdakwa Nurul Khair, S.E., selaku sales PT. Grafindo, lalu terdakwa Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam.

Sidang perkara dugaan Tipikor MAN Binjai akan dilanjutkan kembali pada Senin, 29 Januari 2024 mendatang, dan masih dalam tahapan pemeriksaan keterangan saksi. (Rel/Putra)

Model

Model

Model