IDNMetro.com, Humbahas – Penangkapan terduga tersangaka Berinisial RP (38) warga jalan Sentosa, kelurahan Pasar Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Jenis narkoba yang dipakai yaitu sabu dan TKP penangkapan pada, Rabu 03 April 2024 sekira jam 14.10 Wib di Pasar Baru Desa Sibuntuon Parpea, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di Depan Indomaret.
Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narokba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba. Saraf akan terganggu sehingga mengakibatkan kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran dan kerusakan syaraf tepi.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH. SIK. MH. Membenarkan penangkapan itu.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial RP diamankan pada, Rabu 3 April 2024, sekira sekira 14.10 Wib di Pasar Baru Desa Sibuntuon Parpea, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di Depan Indomaret.
Kata Kapolres, penangkapan tesebut bersumber dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di Wilayah itu.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RP dicurigai membawa narkotika jenis Sabu.
Dari sana tim menemukan satu paket plastik transparan klip merah berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0, 79 gram yang dibalut dengan potongan plastik merek aqua yang sebelumnya tersimpan dikotak baterai kata Kapolres.
Saat diinterogasi, RP mengaku barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut akan dibawa ke Doloksanggul.
Selanjutnya timpun membawa dan mengamankan tersangka RP beserta barang bukti ke Polres Humbang Hasundutan guna dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Tersangka berisnial RP dijerat Pasal 114, pasal 112 UU NO 35 Thn 2009 ttg Narkorika dengan ancaman hukuman 7 tahun” kata Kapolres mengakhiri. (Hendra purba).