IDNMetro.com, Taput – Pengadilan Negeri (PN) Tarutung diduga memaksakan pelaksanaan Eksekusi satu unit rumah di Jalan Baktiar kelurahan Pasar Siborongborong Tapanuli Utara.Jumat (28/6) pada hal objek yang di eksekusi masi ada perlawanan hukum di PN Tarutung nomor 41/Pdt Bth/2024 penggugat Nurmaida Batubara dan yang tergugat PT Bank Mandiri. Kementerian keuangan RI.Lasti Roma Uli Silaban. Cermanto Silaban dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nurhamuda Batubara Robinson Lumbantobing SH kepada sejumlah wartawan (28/6) dilokasi objek eksekusi.dia menjelaskan jauh jauh sebelum pelaksanaan eksekusi kita telah membuat perlawanan hukum ke PN Tarutung dengan nomor 41/Pdt Bth/2024 pada taggal (8/5) dan juga membuat permohonan penangguhan eksekusi dalam sita eksekusi tapi ketua PN tidak merespon permohonan tersebut.ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa saya menilai bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut seakan akan dipaksakan pihak PN Tarutung dan ini semua akan kita laporkan kepada mahkamah agung dan bahkan kepada pengawas.
Kalau kita mengacu dan menurut Yurisprudrensi Mahkamah Agung RI nomor 697K/ Sip/1974 yang menegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi dan putusan Mahkamah Agung RI nomor 786K /Pdt./1988 telah menegaskan alasan sebagai Derden verzet atas eksekusi yang berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asalkan diajukan sebelum eksekusi.Selain itu bahwa yang menjadi dasar dan alasan pelawan mengajukan perlawanan ini adalah berdasarkan pasal 185 (6) Hir.Yang berbunyi”Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dapat diajukan oleh pemiliknya atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita
Tetapi pihak PN Tarutung tidak mengindahkan permohonan penangguhan eksekusi seakan akan eksekusi tersebut dipaksakan.ujar Robinson SH.
Sementara Jurusita PN Tarutung Lamsiar Sianturi tetap membacakan eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2021 tanpa menghiraukan permohonan penangguhan eksekusi dan Jurusita menjelaskan di lokasi eksekusi sampai saat ini tidak ada perintah ketua PN Tarutung tentang permohonan penangguhan kalau ada surat dibuat oleh ketua PN kami tidak akan melakukan eksekusi ini.jelas Sianturi. (Dedy Hutasoit)