IDNMetro.com, Taput – Ketua DPD Partai Demokrat dan sekaligus anggota DPRD Taput. Dapot Hutabarat menyebutkan PJ. Bupati Dimposma Sihombing sebagai pejabat Daerah berhak untuk menjamu ataupun menghadiri undangan siapapun penyelengara Pemerintah, baik itu tingkat Provinsi ataupun tingkat Pusat.
“Dalam hal ini Pj Bupati, silahkan saja menjamu siapa saja penyelenggara negara. Dan yang saya amati dalam pelaksanaan kegiatan senam massal tersebut ada juga pejabat Daerah seperti Kapolres dan Dandim yang mempunyai hak yang sama dalam menerima tamu”sebut Dapot senin (1/7/2024)
Terkait dengan Jonius Taripar Parsaoran(JTP) Hutabarat yang membuat suatu kegiatan seperti Jalan santai, Senam massal dengan mengundang Pj Bupati, Kapolres dan Dandim itu, Dapot berpendapat JTP Itu sebagai penyelenggara negara dari anggota DPRD Provinsi Sumut, Daerah Pemilihan(Dapil) yang termasuk Kabupaten Taput dan itu diatur oleh undang undang
Jadi tidak ada yang salah ketika Dimposma sebagai Pj Bupati Taput menghadiri undangan dari seorang JTP yang notabene adalah anggota DPRD Provinsi Sumut dan jangan dikaitkan dengan politis,lanjut Dapot menerangkan
Menurutnya, kalaupun JTP ikut mendaftar ke Partai sebagai Bacalon Bupati Taput, itu bukan kepastian dia ikut sebagai calon Bupati. Sebab pesta demokrasi ada tahapan, ada tahapan pendaftaran dan ada tahapan penetapan pendaftaran Artiannya Kabupaten Taput sampai saat ini belum memiliki calon. (Dedy Hutasoit)