Berita Daerah

Remisi Khusus Hari Anak Nasional Tahun 2024, Anak Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung Mendapatkan Pengurangan Masa Pidana

×

Remisi Khusus Hari Anak Nasional Tahun 2024, Anak Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung Mendapatkan Pengurangan Masa Pidana

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Tarutung – Bertempat di lapangan serba guna Rutan Kelas IIB Tarutung, kegiatan diawali dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Pengurangan Masa Pidana pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, dilanjutkan dengan Pembacaan SK Pengurangan Masa Pidana serta Penyerahan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan, Selasa (23/07/2024).

Narapidana yang mendapat pengurangan Masa Pidana pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024 sebanyak 2 orang. Bersamaan dengan itu juga pengurangan Masa Pidana (PMP) adalah 1 bulan 2 orang dan Pidana Umum (PIDUM) sebanyak 2 orang.

Pengurangan Masa Pidana diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi KBM-ATIM di Banda Aceh

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus berharap melalui Pengurangan Masa Pidana pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk lebih baik lagi, serta memegang teguh keyakinan akan masa depan yang lebih cerah.

“Percayalah Badai Pasti Berlalu, dan gelapnya malam pasti akan hilang digantikan oleh cerahnya matahari pagi”, tutup Ismet. (M.Simanjuntak)

Model

Model

Model