Berita Daerah

Kasus Pemalsuan Akta Otentik di Dairi, Korban Minta Para Pelaku Dihukum Berat

×

Kasus Pemalsuan Akta Otentik di Dairi, Korban Minta Para Pelaku Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Sahala Togatorop memberikan keterangan kepada media

IDNMetro.com, Dairi – Perkara pemalsuan dokumen akta otentik berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat pengakuan. Korban meminta Pengadilan Negeri Sidikalang menghukum berat para Pelaku.

Hal itu disampaikan, Sahala Togatorop selaku korban didampingi kuasa hukum Mangatur Simbolon kepada media usia sidang yang dilaksankan secara online di Kejaksaan Negeri Dairi.

“Kami meminta para pelaku dihukum berat, agar menjadi contoh kepada warga lain untuk tidak sembarangan mengganti-ganti alamat tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Sahala, Jumat (1/8/2024).

Disebutkannya, permasalahan ini berawal dari sengketa tanah (perkara perdata) di Dusun Lumban Simatupang, Desa Huta Imbaru Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

“Dimana para pelaku mengajukan bukti surat yang diduga palsu dalam perkara perdata tersebut,” ucap Sahala.

Perkara pemalsuan dokumen ini menyeret sejumlah nama, yakni Flash Gordon Sihombing, Riando Sihombing, Beni Hotler Sihombing dan Kepala Dusun Panagaran Ricki Sihombing Desa Hutaimbaru.

Baca Juga :  Kejati Sumut,DamaikanTersangka, Korban Disetujui ,Dihentikan Penuntutannya Lewat RJ  

Para pelaku berperan sebagai membuat, menyuru menggunakan dan ikut serta memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik.

“Sesuai Pasal 55 dan Pasal 266 KUHPidana. Para terdakwa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebut Sahala yang juga seorang pengacara.

Keterlibatan Kepala Dusun Panagaran, Ricki Sihombing adalah berperan aktif turut serta dalam melakukan pengurusan pergantian alamat Lambok Sihombing ke kantor Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Dairi.

“Dalam fakta persidangan formulir Perpindahan Penduduk (F-1.03) dibuat oleh,vRicki Sihombing 8 bulan kemudian setelah KTP dan KK, Lambok Sihombing diterbitkan Disdukcapil. Seharusnya formulir F-1.03 harus dibuat terlebih dahulu baru diterbitkan KTP dan KK yang baru,” tuturnya.

Tujuan mereka memalsukan dokumen ini, agar seolah-olah objek eksekusi atau lokasi tanah di perkara perdata itu seolah-olah salah objek, dan menyatakan tanah tersebut berada di Dusun Panagaran.

Pemalsuan itu diduga dilakukan dengan merubah Alamat Lambok Sihombing dari Dusun Lumban Simatupang Menjadi Dusun Panagaran yang notabenenya KK dan KTP berada di Dusun Lumban Simatupang dan tidak pernah pindah rumah selama 30 tahun lebih.

Baca Juga :  Polres Batu Bara Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Tempo 4 Hari 20 Kasus Diungkap  

“Jadi seolah-olah tanah yang kami perkarakan atau akan dieksekusi itu salah objek. Padahal tidak ada satu surat pun yang menyatakan bahwa itu Dusun Panagaran, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 19/Pdt.G/1991/PN.Sdk tahun 1992, tanah yang ditinggali Lambok Sihombing tersebut adalah Dusun Lumban Simatupang,” terangnya.

Ditambahkan korban tanah perkara tersebut, merupakan warisan dari orang tuanya dengan luas 4 hektar. Namun, diatas tanah itu sekarang sudah dibangun beberapa rumah warga, tanaman kopi, jagung dan kuburan.

Tanah itu akan segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidikalang dengan membongkar paksa semua bangunan dan tanaman diatasnya atau harus dikosongkan, bilamana termohon/pelaku yang sekarang menjadi terdakwa tidak bersedia melaksanakan isi putusan dengan cara sukarela.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Patumbak 

“Jadi tidak ada alasan maupun dasar hukum dari para pelaku mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka,” tegasnya.

Meskipun Para terdakwa berhasil dua kali menghalangi petugas pengadilan dalam melaksanakan konstatering (Pencocokan batas-batas tanah sengketa).

“Para pelaku perintangan pelaksanaan konstatering berjumlah 18 orang, juga telah kami laporankan ke Polres Dairi” terangnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sidikalang, Johanes Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan permasalahan itu dan sudah ditangani pihak pengadilan.

“Masalah tanah ini masih dalam tahap sidang pemeriksaan para saksi dari korban,” sebutnya.

Sidang yang digelar, Kamis tanggal 1 Agustus 2024 dilaksankan secara online, Dimana para terduga pelaku berada di Rutan Kelas II B Sidikalang. Sedangkan korban di Kejaksaan Dairi.

“Sidang masih pemeriksaan agenda para saksi, dan untuk putusannya kemungkinan akan berjalan satu bulan lagi,” terangnya. (Fajar Gunawan)

Model

Model

Model