Berita Daerah

KPU Dairi : Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Sama sebagai Penyelenggara dan Pemilih di Pemilukada 

×

KPU Dairi : Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Sama sebagai Penyelenggara dan Pemilih di Pemilukada 

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : KPU Dairi berikan sosialisasi kepada disabilitas

IDNMetro.com, Sidikalang – Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai calon penyelenggara dan pemilih dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).

Hal itu diutarakan, Ridwan Samosir Kordiv SDM dan Parmas KPU Dairi, usai kegiatan sosialisasi kepada PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) di Jalan Runding Kelurahan Sidiangkat Sidikalang, Kabupaten Dairi.

“Sosialisasi yang kami laksanakan merupakan komitmen KPU terhadap UU No 7 tahun 20217 pasal 5, tentang penyandang disabilitas,” kata Ridwan, Minggu (29/9/2024).

Oleh karena itu KPU akan berkoordinasi dengan seluruh jajaran hierarkis untuk memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas sebagai penyelenggara.

Serta memberikan kemudahan serta adaptif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas pada saat pemilihan tanggal 27 Nopember 2024.

Baca Juga :  Pendataan WBP oleh Disdukcapil Asahan 

“Untuk itu, KPU Dairi berharap teman-teman disabilitas berperan aktif dalam setiap tahapan Pemilukada,” harap Ridwan.

Menurut Ridwan, kegiatan ini sangat penting, dan KPU akan melaksanakan sosialisasi kepada penyandang disabilitas di kecamatan lainnya.

“Sosialisasi ini juga akan kita laksanakan kepada penyandang disabilitas di kecamatan lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya KPU akan melaksanakan sosialisasi kepada pemilih pemula, khususnya para pelajar dan mahasiswa di sekolah-sekolah dan kampus.

“Pemilih pemula ini terdiri atas pelajar, mahasiswa atau pemilih dengan rentang usia 17 sampai 21 tahun menjadi segmen yang memang unik dan menjanjikan secara kuantitas,” ujarnya. (fajar gunawan)

Model