IDNMetro.com, Humbahas – Aktivitas judi togel di Kabupaten Humbahas semakin hari semakin meresahkan. Menurut pantauan Media yang menyaksikan dilapangan, penjualan setiap agen penulis yang ditempatkan di setiap warung-warung, tembus sampai Rp.700.000, hal ini dibenarkan oleh salah satu penulis yang tak sadar dengan keberadaan wartawan didekatnya saat itu, selasa sekira jam 11.30 (29/10/2024).
Situasi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, terkait dengan aktivitas judi togel yang tampaknya sulit diberantas meskipun sempat terhenti pada bulan September 2024. Warga, terutama di Kecamatan Dolok Sanggul, merasa lega ketika judi togel dihentikan, namun aktivitas tersebut dilaporkan kembali berlangsung pada bulan Oktober 2024.
Keberadaan judi togel ini menyebabkan masalah sosial yang serius, terutama bagi generasi muda usia 17-19 tahun. Banyak remaja terlibat dalam perjudian ini, meskipun mereka belum memiliki penghasilan sendiri, dan bahkan beberapa harus mencuri atau meminta uang kepada orang tua mereka untuk berjudi. Dampak dari perjudian ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi merusak masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun oleh media, inisial bandar togel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah M. Simamora, seorang warga dari Kecamatan Lintong Nihuta. Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Humbahas, Pahala Sihite, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membangun sumber daya manusia yang unggul di Humbahas dan mendorong penghentian aktivitas yang merusak seperti ini.
Kasus ini menunjukkan tantangan besar dalam penegakan hukum dan pemberantasan judi togel di wilayah tersebut, yang memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang dalam hal ini yang kebetulan di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.
Padahal kalau mengacu ke pelarangannya sudah tegas dikatakan, sesuai bunyi UU di bawah ini, dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Maka pelaku perjudian togel dapat dijerat oleh pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang pasal perjudian togel.
“Pemerintah telah merubah ancaman hukuman dalam pasal perjudian togel Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dari yang mulanya hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000. hal ini tentunnya di buat pemerintah untuk membuat efek jera ke setiap yang terlibat didalam perjudian tersebut.(Tim)