IDNMetro.com, Taput – Bahwa pada hari Selasa, 05 November 2024 sekira Pukul 14.45 Wib bertempat di Ruang Aula Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Jl Mayjend. Yunus Samosir No. 40 Sipoholon, Kecamatan Siloholon Kabupaten Tapanuli Utara telah dilaksanakan Proses Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka Budiarjo Nainggolan, S.Pd., M.M. yang disangka melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Adapun identitas Tersangka adalah sebagai berikut:
Nama : Budiarjo Nainggolan, S.Pd., M.M.
Tempat/ Tanggal Lahir : Pansurnatolu / 16 Juli 1969
Umur : 55 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Pansurnatolu Desa Pansurnatolu Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun Barang Bukti dalam Perkara ini antara lain:
1. 1 (satu) buah flashdisk merk Hongtai A35/4GB berwarna putih berisikan rekaman video berdurasi 7 detik;
2. 1 (satu) buah tikar berwarna kombinasi merah, kuning, hijau dan biru;
3. 1 (satu) buah gorden berwarna merah jambu dengan kombinasi warna putih;
Bahwa Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka Budiarjo Nainggolan, S.Pd., M.M. tersebut dihadiri oleh:
1. R.Y. Malondo Sitorus, S.H. (Jaksa Gakkumdu dari KN. Taput)
2. Gindo Purba, S.H. (Jaksa Gakkumdu dari KN. Taput)
3. Rendi Utama Sembiring, S.H. (Jaksa Gakkumdu dari KN. Taput)
4. Andrea Silalahi, S.H. (Kasubsi A Seksi Intelijen KN. Taput)
5. Budi Sitorus (Kasubsi B Seksi Intelijen KN. Taput)
6. Harianto Hutasoit, S.H. (Penyidik Gakkumdu dari Polres Taput)
7. Alex Pranata, S.H. (Penyidik Gakkumdu dari Polres Taput)
8. Parlin Martua Tambunan (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara)
Bahwa kronologis singkat perbuatan Tersangka yakni:
Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib di Huta Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kec. Sipahutar Kab. Tapanuli Utara tepatnya di Rumah Mantan Kepala Desa/Kampung Renner, telah terjadi Tindak Pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Budiarjo Nainggolan selaku Camat Sipahutar dengan cara melakukan sosialisasi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama Satika Simamora, SE.MM dan Sarlandy Hutabarat, SH kepada masyarakat sambil memperagakan identitas dan yel-yel pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama Satika Simamora, SE.MM dan Sarlandy Hutabarat, SH dengan orator Budiarjo Nainggolan dan diikuti oleh warga dengan ucapan “Satika Sarlandy” kemudian terlapor dan masyarakat menjawab “Hu Ha Holongi do ho”, sambil teerlapor dan warga mengangkat tangan kanan sambil membuat tanda jari (simbol) dengan melipat jari telunjuk tangan kanan yang ditempelkan dengan jari jempol tangan kanan, setelah itu terlapor kembali berkata “Satika Sarlandy” kemudian terlapor dan masyarakat menjawab.
“Menang…Menang…Menang….” sambil terlapor dan warga mengangkat tangan kanan sambil mengayunkankan tangan kanan dan mengacungkan jari telunjuk tangan kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang dalam Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2020.
Bahwa Proses Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka Budiarjo Nainggolan, S.Pd., M.M. selesai sekira pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (Dedy Hutasoit)