IDNMetro.com, Taput – Dugaan penyerobotan lahan di Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara milik Manaek Siahaan dilahan seluas 100.000 Meter (10 Ha) oleh sejumlah nama oknum yang memiliki pangkat telah terjadi. Dimana lahan seluas 10 Ha tersebut telah memiliki surat kepemilikan dari Kepala Desa Lobu Siregar I.
“Surat perjanjian jual beli tanah pada tanggal 15 Maret 2022 dan suray Notaris SK.Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-375.AH.02.01.Th 2009 tanggal 24 Oktober 2009. Surat Keterangan Kepemilikian Tanah No.238.03/2009/SKKT/VIII/2023.yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lobu Siregar I, tanggal 29 Agustus 2023. Serta surat keterangan tidak silang sengketa Nomor:239/2009/SKTSS/VIII/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lobu Siregar I tanggal 29 Agustus 2023” ujar Manaek Siahaan kepada sejumlah Media, Minggu (5/01) di Lumban Saut Lobu Siregar I.
Anehnya, sejumlah nama oknum yang disebut sebagai pemilik yang memiliki pangkat, bahkan ada dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan Letkol serta Grub Advokat DSB diluas lahan 15000 M. Dan oleh karena itu, siapa dibalik dugaan penyerobotan ini akan segera kita kejar. Bahkan kita telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Okto Benjamin Siregar,SH & Rekan untuk menangani dan serta mengejar siapa dibalik dugaan penyerobotan lahan milik saya ini ujar Manaek Siahaan.
Terkait adanya dugaan laporan Polisi terhadap pemilik lahan Manaek Siahaan oleh pihak yang diduga sebagai penyerobot, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak,SH.S.I.K melalui Kasi Humas Polres Aiptu W.Baringbing mengatakan, ”sepertinya tidak ada pengaduan terkait lahan di Lumban Saut Lobu Siregar, namun untuk memastikan,tunggu saya cek dulu”terangnya.
Pantauan sejumlah Media,bahwa dilokasi lahan milik Manaek Siahaan telah berdiri plang yang bertuliskan “Tanah ini 15000 M Milik dari 1. Maruli Siahaan, 2. Irjen Erwin Tobing, 3. Brig Rifki, 4. Brig Junias Tobing, 5. Letkol Roni Agus, 6. Kapten B Situmorang,7. Grub Advokat DSB. (Dedy Hutasoit)