IDNMetro.com, Pematangsiantar – Sandi Sanjaya alias Kakang (28) diringkus Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (6/7/2022) sekira jam 14.00 Wib dari Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando, S.I.K melalui kasat narkoba AKP. Rudi Panjaitan, Jumat (8/7/2022).
Kasat Narkoba menjelaskan, pada saat melakukan penyelidikan, personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah yang dicurigai dan menemukan Sandi Sanjaya alias Kakak didalam kamar mandi.
Lanjutnya, Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp. 500.000, satu unit handphone merek Samsung, sebuah kunci rumah, selembar cacatan dan sebuah buku note book.
Dilakukan interogasi oleh Petugas, Kakang mengakui ada menyimpan Shabu dirumah kontrakkannga yang berada dijalan Medan, Gang AMD, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kemudian petugas membawa Kakang kerumah tersebut, dan setelah sampai di rumah tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan dari ruang tamu berupa 1 (satu) buah Ban Sepeda motor yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,97 gram.
Kakang mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari D alamat Indrapura lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(rel)