IDNMetro.com, Simalungun – Seorang pria berinisial RSL (Ridho Syahputra Lubis), warga Gang Subur, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditangkap oleh personel Tim Intelrem 022/PT atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung pada, Selasa (27/5) sekira jam 17.21 WIB di Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok. Operasi ini dipimpin oleh Letda Inf J.K. Marihot Sinaga beserta lima anggota lainnya, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah kontrakan di Huta 1, Desa Dolok Maraja, kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah dilakukan observasi, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan satu orang tersangka,” jelas Letda Inf Marihot dalam keterangannya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa: 30 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 13,8 gram, 1 unit handphone merek Tecno, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp106.000, 1 bungkus plastik kosong, 3 buah mancis, 1 kaca pirek, 2 buah dompet
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Kantor Tim Intelrem 022/PT untuk dimintai keterangan singkat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RSL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Oskar yang berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kota Medan.
Pihak Intelrem 022/PT telah berkoordinasi untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami harap pihak kepolisian dapat mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran sabu, khususnya terhadap pelaku lain yang diduga berperan sebagai bandar,” tegas Letda Inf Marihot.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan sekitarnya. (Rel/Ajo)














