IDNMetro.com, Labuhanbatu – Tim Khusus (Timsus) Personel Gabungan Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Mistranius Purba, S.H., berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, sekira jam 10.00 WIB, di sebuah pondok di area perkebunan milik warga yang terletak di Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, IPDA Mistranius Purba menyebutkan bahwa tiga pria yang diamankan adalah Adlin Lubis (40), warga Dusun II Sei Jambu; Jontar Singa (28), warga Dusun III Desa Tapian Nauli, Kecamatan Panai Tengah; dan Supriadi (38), juga warga Dusun II Sei Jambu.
Dari tangan Adlin Lubis, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 133,30 gram bruto, 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 14,30 gram bruto, Daun ganja kering seberat 3,99 gram bruto, Timbangan elektronik, Alat isap sabu (bong), Uang tunai sebesar Rp7.800.000, 1 unit handphone, Tas dan perlengkapan pendukung lainnya.
Sedangkan dari Jontar Singa, polisi mengamankan: 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,25 gram bruto, Kertas timah pembungkus sabu, 1 unit handphone android.
Meski tidak ditemukan barang bukti dari Supriadi, ia tetap diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
IPDA Mistranius menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, Adlin mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial Vika Nauli Hasibuan yang tinggal di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Ia juga mengakui telah menjalankan bisnis sabu selama sekitar tiga tahun terakhir.
Jontar sendiri mengaku membeli sabu seberat 0,25 gram dari Adlin dengan harga Rp100.000.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari Vika Nauli Hasibuan ke alamat yang disebutkan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.
Ipda Mistranius menyampaikan Polres Labuhanbatu apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Salman Silalahi)