Model
Kriminal

Tim Gabungan Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

×

Tim Gabungan Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Labuhanbatu Tim Khusus (Teamsus) gabungan personel Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (13/6/2025), dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu, IPDA Mistranius Purba, S.H., berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di area perkebunan kelapa sawit, Dusun V, Lingkungan Purwosari, Kelurahan PT KADI, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Model

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika.

“Tersangka pertama yang diamankan adalah Ahmad Saidi Pasaribu (ASP), 44 tahun, di Dusun II, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara sekira jam 12.45 WIB,” ungkap AKP Rivanda.

Dari tangan ASP, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp3.785.000 diduga hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor RX King hitam BK 4813 JN, satu kotak rokok Sampoerna dan satu kaleng Dji Sam Soe yang masing-masing berisi sabu, serta plastik klip kosong.

Hasil interogasi terhadap ASP mengarah kepada tersangka lain, yakni Torkis Permana Sagala (TPS), 44 tahun, yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut. Tim gabungan segera bergerak menuju Klinik Yuanda di Jalinsum Simpang Marbau, lokasi di mana TPS tengah menjalani pengobatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan sekira jam 16.40 WIB.

Dari TPS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 8,68 gram, satu buah skop dari pipet, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok Sampoerna dan satu kaleng Dji Sam Soe berisi plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor RX King merah BK 5006 VW.

“TPS mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari ASP. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Uki, warga Aek Kanopan, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas AKP Rivanda.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.

AKP Teuku Rivanda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus gencar melakukan pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba, tegasnya. (Salman Silalahi)