IDNMetro.com, Labura – Penangkapan dua tersangka pengedar narkoba oleh Tim Khusus Polres Labuhanbatu pada Kamis, 13 Juni 2025, justru memunculkan gelombang kekecewaan dari keluarga tersangka dan masyarakat. Pasalnya, hingga kini, sosok bandar besar yang disebut-sebut sebagai sumber utama peredaran narkoba di wilayah tersebut masih belum tersentuh hukum.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Torkis Permana Pasaribu (44) dan Ahmad Saidi (44). Mereka diringkus di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun V, Lingkungan Purwosari, Kelurahan PT Kadi, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang bandar besar berinisial Uki, warga Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Namun, meski identitas bandar telah disebutkan, aparat penegak hukum belum juga melakukan penindakan. Hal ini menimbulkan rasa kecewa dari pihak keluarga tersangka.
“Kami sangat kecewa. Torkis hanya kaki tangan. Tapi yang jadi sumber besarnya, Uki, dibiarkan begitu saja. Ini membuat keluarga kami merasa sangat tidak adil,” ujar seorang anggota keluarga Torkis bermarga Sagala, saat ditemui di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X.
Kritik senada datang dari warga, seorang warga Kampung Pajak yang akrab disapa Ipul, menilai ketimpangan penindakan ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Yang ditangkap cuma penjual-penjual kecilnya aja. Sementara bandarnya masih bebas berkeliaran. Gimana masyarakat mau percaya kalau keberhasilan aparat cuma setengah-setengah begini,” tegas Ipul.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ilhamsyah SH ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsAAp belum memberikan keterangan resmi mengenai status Uki dalam jaringan peredaran narkoba yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, media ini telah memberitakan keresahan warga dalam artikel berjudul: “Peredaran Narkoba di Kualuh Hulu Kian Meresahkan, Warga Desak Polda Sumut Tangkap Bandar Besar Uki”.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peredaran sabu di Kecamatan Kualuh Hulu, khususnya di Kelurahan Gonting Saga dan Desa Tanjung Pasir, semakin mengkhawatirkan. Tiga nama disebut sebagai pelaku utama, yaitu Jutong, Enda, dan Uki, yang dikenal sebagai bandar besar dan pemain lama dalam bisnis narkoba di wilayah itu.
“Kami tahu Jutong dan Enda yang mengedarkan barang haram ini. Mereka bekerja di bawah kendali Uki, bandar besar yang sudah lama beroperasi di sini,” ujar Rudi, warga Desa Tanjung Pasir.
Namun, meski desakan warga dan informasi telah berulang kali disampaikan, hingga kini tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap, kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan kaki tangan, tetapi juga menindak tegas para bandar besar yang menjadi sumber utama peredaran narkoba di Labuhan Batu Utara. (Tim)










