IDNMetro.com, Humbahas – Rotua Purba, nasabah Bank BRI Unit Doloksanggul, Kabupaten Humbahas berupaya mendapatkan kembali Surat Penyerahan Tanah atas nama Maradu Simamora dari pihak bank sebagai agunan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Adapun kronologi peminjaman berawal pada tahun 2013, Rotua Purba mengambil pinjaman skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setelah lunas angsuran, diajukan kembali kredit, beberapa kali melakukan kredit kembali dengan agunan yang sama. Sampai pada tahun 2024, Rotua Purba kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp. 75 juta dengan tenor tiga tahun, kata Rotua, Senin (24/11/2025).
Permasalahan berawal pada saat Rotua Purba meminta foto copy agunan tersebut untuk mengurus sertifikat Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) dari pihak bank karena di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas ada bantuan pemerintah pengajuan Sertifikat Prona.
Mulai awal bulan Oktober 2025, Rotua Purba berusaha mendapatkan foto copy agunan tersebut. Surat Penyerahan Tanah sebagai agunan malah dinyatakan hilang oleh pihak Bank BRI unit Doloksanggul. Bolak-balik Rotua Purba mendatangi dan komunikasi langsung kepada Kepala BRI Unit Doloksanggul tidak ada solusi.
Menurut Rotua, tindakan BRI bisa terindikasi merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Alasan yang terus-menerus diberikan oleh pihak bank tentang kehilangan agunan sebagai upaya untuk mengulur waktu.
“Setiap saya ke BRI, alasan hilang akan kami ganti, tapi mana buktinya? Sampai saat ini agunan Surat Penyerahan Tanah atas nama Maradu Simamora belum dikembalikan. Saya khawatir, jangan-jangan BRI berkolusi untuk menghindari tanggung jawab,” kata Rotua.
Yang saya harapkan, ada solusi yang terbaik dari pihak BRI, lunas maju pun saya siap asalkan agunan saya kembali. Kalau agunan tersebut memang hilang, ada niat baik bank untuk mengurus surat hilangnya, jangan membuat alasan yang berbelit-belit. Disamping materi saya habis karena bolak-balik ke bank, saya jadi beban mental dan stress sampai ngak bisa tidur memikirkannya, lanjut Rotua Purba.
Kepala BRI Unit Doloksanggul, yang diwakili Pjs (Pejabat Sementara), Alberto Sinaga mengatakan, Bank BRI Unit Doloksanggul ngak bisa ngasih statemen apa-apa terkait komplenan nasabah, karena disampaikan dari pimpinan cabang BRI Tarutung untuk tidak memberikan komentar perihal yang terjadi di Unit Doloksanggul. Kalau ada komplenan di Unit Doloksanggul, pimpinan cabang yang berhak menjawab, karena ini sudah menyangkut rahasia bank.
“Kalau ada komplenan nasabah, langsung saja ke pimpinan cabang Tarutung, karena cuma bapak itu yang berhak memberikan komentar,” kata Alberto.
Tetapi, kedatangan bapak terkait nasabah akan saya koordinasi nanti dengan Kepala BRI Unit Doloksanggul, lanjut Alberto.
Seminggu sudah berlalu setelah konfirmasi dengan pihak bank, sampai berita ini ditayangkan belum ada niat baik pihak bank untuk memberikan solusi penyelesaian hilangnya agunan atas nama Maradu Simamora. (MS)
















