Model
Berita Daerah

Petugas Parkir Diduga Tak Berizin masih Beroperasi di Pajak Rakyat Sarimantondang Sidamanik

×

Petugas Parkir Diduga Tak Berizin masih Beroperasi di Pajak Rakyat Sarimantondang Sidamanik

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo: Kepala Pajak Rakyat Sarimantondang, Sidamanik

IDNMetro.com, Simalungun – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pajak Rakyat Sarimatondang, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya oknum tertentu yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar hukum, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Padahal, Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kabupaten Simalungun telah diterbitkan untuk pengelolaan Pasar Rakyat Sidamanik.

Model

SPT Nomor 001/SPT/DPD/APPSI-SIM/V/2025 secara sah menugaskan Rudi Marganda Sidabutar sebagai Kepala Pasar Rakyat Sidamanik. Dalam SPT tersebut ditegaskan bahwa Kepala Pasar bertanggung jawab penuh atas operasional pasar, termasuk pengelolaan retribusi, parkir, kebersihan, serta ketertiban di kawasan pasar.

Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan aktivitas petugas parkir yang beroperasi di dalam area Pajak Rakyat Sarimatondang. Para petugas parkir tersebut diduga tidak hanya melakukan pungutan parkir, tetapi juga menarik pungutan lapak kepada pedagang yang berjualan. Uang setoran tersebut disebut-sebut diserahkan kepada pihak berinisial Ndri dan Aru.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun tertanggal 19 Mei 2025. Dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa petugas parkir dilarang melakukan pungutan di dalam area pasar atau pekan karena wilayah tersebut merupakan kewenangan pengelola pasar, bukan Dinas Perhubungan. Kemudian petugas parkir hanya diperbolehkan menarik retribusi parkir di tepi jalan atau pada titik parkir lain yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, aktivitas pungutan parkir yang dilakukan oleh kelompok tertentu di dalam area Pajak Rakyat Sidamanik dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Hasil amatan di lokasi juga menunjukkan sejumlah petugas parkir yang mengenakan rompi oranye masih aktif melakukan pungutan parkir di dalam kawasan pasar. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa sebagian lahan parkir telah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak termasuk dalam struktur resmi pengelola pasar maupun APPSI.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku dikenakan pungutan sebesar Rp10.000 per hari. Menurutnya, pungutan tersebut dilakukan oleh petugas parkir.

Sementara itu, Kepala Pajak Rakyat Sidamanik, Rudi Marganda Sidabutar, saat ditemui Kamis (12/12) siang, menegaskan bahwa petugas parkir yang saat ini beroperasi tidak memiliki surat tugas resmi.

“Setahu saya, petugas parkir yang sekarang itu tidak memiliki surat tugas. Sejak mulai libur, aktivitas mereka juga sudah tidak ada lagi. Jadi, pengutipan parkir di dalam pasar sebenarnya sudah termasuk bagian dari tugas saya sebagai Kepala Pasar,” ujarnya.

Rudi berharap pengelolaan Pajak Rakyat Sarimatondang Sidamanik mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Mudahalam Purba, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (16/12), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (Tim)

Model

Model

Model