IDNMetro.com, Labura – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di Jalan Umum Manaf Lubis, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (15/7/2026) sekira jam 12.45 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marbau IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama personel Unit Reskrim. Operasi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Ops Pekat Toba 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme dan praktik pungutan liar di ruang publik.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (50), warga Lingkungan II, Kelurahan Marbau. Saat patroli berlangsung, petugas mendapati yang bersangkutan meminta uang kepada pengemudi mobil pikap tanpa mengenakan atribut atau rompi resmi juru parkir dari Dinas Perhubungan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6.000, terdiri dari dua lembar pecahan Rp2.000 dan dua lembar pecahan Rp1.000 yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap pengendara yang melintas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengakui bahwa dirinya melakukan pungutan atas kemauan sendiri dengan meminta uang kepada pengendara yang melintas. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli makanan dan rokok.
Kapolsek Marbau AKP Jonly HW. Purba, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib selama pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pembinaan terhadap masyarakat. Kepada yang bersangkutan telah diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun karena dapat meresahkan pengguna jalan,” ujarnya.
Polsek Marbau menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk premanisme, pungutan liar, serta penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

















