IDNMetro.com, Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang berinisial DA alias Doli (29) ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara dua orang lainnya, KN dan YS, diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara untuk menjalani asesmen dan proses rehabilitasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui gelar perkara, dua orang tersebut tidak ditemukan keterlibatannya terhadap barang bukti narkotika yang diamankan. Namun hasil tes urine menunjukkan keduanya positif. Atas permohonan keluarga, kemudian dilakukan asesmen” ujar AKP Hardiyanto kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, personel Polsek Bilah Hilir mengamankan tiga orang yang sedang berada di dalam sebuah kamar. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika yang diduga sabu.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengatakan, DA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial ZEK yang masih dalam pengembangan.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika diduga sabu seberat 1,37 gram, uang tunai Rp275 ribu serta satu set alat hisap sabu atau bong.
“Kami terus melakukan pengembangan. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek. (Red)















