Model
Berita Daerah

Proyek Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat Rp7,9 Miliar Disorot, Plang Tak Cantumkan Panjang dan Lebar Jalan

×

Proyek Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat Rp7,9 Miliar Disorot, Plang Tak Cantumkan Panjang dan Lebar Jalan

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo: Plang Proyek Peningkatan jalan Sisingamaraja Kelurahan Bakaran batu tidak ada tertulis panjang dan lebar jalan Kamis (1/10)

IDNMetro.com, Labuhanbatu – Proyek Peningkatan Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan publik.

“Proyek dengan nilai menelan anggaran Rp 7,9 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai tidak transparan.

“Pasalnya, pada papan plang proyek yang terpasang di lokasi, tidak tertulis secara jelas berapa panjang dan jalan akan dilebarkan. Pelaksana proyek CV. Tri Jaya Sakti sebagai pemenang tender tidak ada panjang dan lebar jalan

Adapun pekerjaan meliputi pelebaran badan jalan, pengaspalan, dan penataan bahu jalan di ruas padat kendaraan yang menjadi pintu keluar masuk Kota Rantauprapat.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga menilai anggaran Rp 7,9 miliar untuk pelebaran jalan dalam kota sangat fantastis namun tidak diimbangi dengan transparansi informasi.

Dari pantauan awak media Kamis (1/10) dilapangan Plang Proyek tidak adanya tertulis panjang dan lebarnya jalan yang akan di kerjakan , hal membuat tanda tanya besar .

Seorang warga tidak mau sebutkan namanya Kamis (1/10) mengatakan” ngeri juga nilainya proyeknya ini Pak, sangat fantastis hanya untuk pelebaran jalan menelan biaya anggaran yang sangat besar. Sementara plang proyeknya tidak jelas berapa panjang dan lebarnya. Kami sebagai warga jadi tidak bisa mengawasi,” ujarnya.

Menurut aturan berlaku, papan informasi proyek wajib memuat informasi lengkap. Hal itu tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permen PUPR No. 9 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa dalam RKS/Kontrak, plang proyek wajib mencantumkan nama kegiatan, lokasi, volume/panjang dan lebar, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pelaksana dan pengawas.

Selanjutnya praktik tidak mencantumkan volume pekerjaan tersebut dinilai janggal dan bisa menjadi temuan pelanggaran administrasi serta berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, karena publik tidak dapat mengetahui kesesuaian antara volume di kontrak dengan realisasi di lapangan, ia menambahkan kepada wartawan Kamis (1/10/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUPR Haris Tua Siregar di hubungi melalui via WhatsApp Kamis (1/10) terkait Plang proyek tidak memberikan keterangan.

Warga meminta Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun ke lapangan mengawasi dan mengaudit dan memeriksa proyek senilai miliaran rupiah tersebut. (Tim)

Model
Model