IDNMetro.com, Aceh Tengah – Terkait pemberitaan yang tayang beberapa hari lalu berjudul ” Dikonfirmasi soal dana desa TA 2021, Mantan Reje “HD” memohon waktu satu Minggu beri keterangan ‘ beberapa hari lalu mantan Reje Kampung lukup Sabun Timur berkunjung kerumah Kabiro Aceh Tengah IDNMetro.com dengan menyodorkan sejumlah uang untuk meminta berita dihapus dan tidak ditayang kembali serta meminta klarifikasi untuk ditayang.
Menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan mengatakan soal penyelewengan anggaran dana desa TA 2021 mantan Reje Kampung berinisial HD tetap salah ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsup, Sabtu (24/9/2022).
Dikatakan sumber lebih lanjut, kalau bisa diproses aja lewat jalur hukum apalagi diduga adanya keterlibatan oknum muspika ini ironi, seilah-olah sini sudah budaya, kadang Reje terpaksa melakukan ini karena memenuhi setoran ke Muspika sambil memohon untuk merahasiakan namanya demi keamanan saya, terima kasih tulis sumber lewat pesan singkat whatsup.
Sambung sumber lagi, kalau gak salah kini permasalahan soal penyelewengan dana desa TA 2021 sudah redup katanya.
Terpisah, Camat Kutepanang, Alwin Syahri, SE ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat itu jari juga, Sabtu mengatakan kami sudah konfirmasi ke mantan Reje dan Reje yang baru juga bahwa apa yang dituduhkan tidak benar dan pekerjaan penimbunan sudah selesai dan semua itu sudah disampaikan yang bersangkutan kepada masyarakat dan RGM kampung, jadi tidak ada lagi masalah dengan hal itu.
Disinggung soal diduga penyelewengan dana desa anggaran 2021 sebesar Rp. 30.240.000, apakah tidak perlu dibahas lagi? Alwin Sahri, SE mengatakan tidak lagi, karena memang sudah selesai ungkapnya.
Disinggung kembali soal mantan Reje Kampung Lukup Sabun Timur meminta sama wartawan dengan menyodorkan sejumlah uang kepada Kabiro Aceh Tengah untuk tidak mempublikasikan terkait itu, Camat Kutepanang hanya menghiraukan saja, pesan masuk centang dua biru tertanda sudah dibaca.
Sementara itu, Kapolsek Kutepanang, Iptu Hasman Hidayah, SH ketika dikonfirmasi terkait pemyelengan dana desa TA 2021 mantan Reje Kampung Lukup Sabun Timur mengatakan tks infonya, Sabtu (24/9/2022).
“Tq infonya, baik Pak akan saya konfirmasi dengan yang bersangkutan tulis Kapolsek lewat pesan singkat wahatsup.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Danpos Kecamatan Kutepanang tahun 2021 Miswan untuk dimintai tanggapannya terkait hal itu, pesan terkirim cenang dua biru tertanda sudah dibaca
Pemberitaan sebelumnya tayang , Menurut laporan masyarakat kepada pihak wartawan bahwa diduga mantan Reje Kampung Lukup Sabun Timur, Kecamatan Kutepanang, Kabupaten Aceh Tengah periode 2016-2021 berinisial HD menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Penyelewengan dana Anggaran Tahun 2021 itu sebesar Rp. 30.240.000 yakni untuk biaya pengadaan tanah timbun untuk pembangunan TPT Balai Kampung di Dusun Damai sebanyak 540 Kubik.
Diketahui Dana tersebut telah pernah dipertanyakan oleh masyarakat didalam rapat di Manasah Nurul Yagni di Kampung Lubuk Sabun Timur.
Dalam rapat tersebut, Mantan Reje Kampung Lukup Sabun Timur, Kecamatan Kutepanang, Kabupaten Aceh Tengah berinisial HD menyampaikan kepada masyarakat bahwa dana itu sudah habis kepada masyarakat.
Dipaparkannya, sebagian dana itu untuk Masjid Nurul Kampung Lukup Sabun dan juga sebagian dana itu untuk Muspika Kutepanang dan untuk lain-lainnya ungkapnya.
Mantan Reje berinisial HD ketika dikonfirmasi pada Tanggal 4 Agustus 2022 lalu disalah satu Warkop didepan RSU Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah memohon untuk diberi waktu dan kesempatan dalam jangka 1 Minggu untuk menjelaskan semua kepada masyarakat.
Hingga kini, sudah lebih satu Minggu apa yang telah diungkapkan matan reje berinisial HD sama sekali tidak memberikan keterangan terkait dana dana anggaran tahun 2021 sebesar Rp. 30.240.000 sehingga berita diturunkan kemeja redaksi.
Pewarta : Razali