Berita

KPK Kordinasi dengan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Pinjaman PEN TA 2022 Kabupaten Taput, Dugaan Korupsi PEN Ta 2022 di Hentikan, Ada Apa atau Apa ada…?

×

KPK Kordinasi dengan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Pinjaman PEN TA 2022 Kabupaten Taput, Dugaan Korupsi PEN Ta 2022 di Hentikan, Ada Apa atau Apa ada…?

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Taput – Dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 sedang ditangani oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilaporkan secara resmi oleh salah seorang pemerhati pembangunan Tapanuli Utara kepada KPK pada tanggal 5 Oktober 2020 silam.

“Baru tadi pagi kita dihubungi oleh pihak dari KPK untuk pertambahan dan kelengkapan berkas laporan  dugaan korupsi atas penggunaan dana PEN TA 2020. Dan saat ini pihak KPK masih kordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sebab pihak KPK mengetahui bahwa dugaan korupsi PEN TA 2020 – 2021 telah dilaporkan salah satu Lembaga LSM ke Kejatisu sebelumnya, dan bahkan KPK mengetahui bahwa pihak Kejatisu menyampaikan kasus tersebut agar ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarutung” ucap pelapor yang menjadi narasumber pemberitaan kepada kru media saat dijumpai di Siborongborong, Jumat (21/10/2022).

“Kita akan menyampaikan data tambahan terkait lelang proyek dengan jumlah paket 1372 paket dari anggaran dana PEN, dimana 828 paket diduga tidak memiliki jejak digital pada LPSE Tahun 2020. Dimana jumlah paket 828 paket ada diduga dikerjakan oleh sejumlah Kepala Desa dengan sistem pembayaran fee didepan” jelas Sumber.

Baca Juga :  Alamak! Bupati dan Sekda Taput Pentingkan Pergi ke Bangkok daripada Pengesahan dan Penetapan R-APBD TA 2023

“Untuk itu, kita akan melengkapi berkas dan data dugaan korupsi pinjaman PEN TA 2020 dengan secara akurat dan fakta. Bahkan data tambahan juga terkait alokasi anggaran Untuk terkait Dana rapat rapat kordinasi dan konsultasi keluar daerah sebesar Rp. 1,3 Miliar dan penyediaan tamu-tamu pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Rp. 1,6 Miliar Tahun anggaran 2020 yang dinyatakan realisasi, sementara Tahun 2020 ada surat dari Menpan RB larangan pertemuan” terangnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH saat dikonfirmasi kru media terkait adanya kordinasi pihak KPK dengan pihak Kejatisu akan dugaan korupsi penggunaan dana PEN TA 2020 Taput mengatakan ”Terkait dana PEN pernah kita tangani pada Dinas PU, Dinas Perkim dan Pertanian. Namun sudah kita hentikan karena sudah ada temuan BPK dan telah dikembalikan bapak”.

Saat dikonfirmasi terkait dana rapat rapat kordinasi dan konsultasi keluar Daerah sebesar Rp. 1,3 Miliar dan penyediaan tamu tamu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp. 1,6 Miliar Tahun Anggaran 2020 yang dinyatakan realisasi bagaimana tindak lanjutnya, sementara Tahun 2020 ada surat dari Menpan RB larangan pertemuan mengatakan ”Buat saja laporannya pak”.

Baca Juga :  APH Diminta Usut Dugaan Penyelewengan DD di Desa Hutanginjan, Kecamatan Muara

Menanggapi hal ini Direktur IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan ”Apanya yang dikembalikan, bagaimana cara BPK melakukan perhitungan kerugian atas dugaan 828 paket proyek yang tidak memiliki jejak digital, bukankah ini merupakan tindak pidana gratifikasi?”.

“Ini bukan perhitungan soal fisik kegiatan, namun ini merupakan persekongkolan dengan pihak Pengadaan Barang dan Jasa dengan para pihak rekanan dengan metode bayar fee didepan. Tidak usah dibuat sandiwara, kita dukung KPK untuk ambil alih dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman PEN TA 2020,sebab tindak pidana asal telah terjadi” tegas Djonggi.

Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari bahwa kredibel Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut perlu ditinjau ulang, selaku dirinya pimpinan salah satu APH yang memerangi korupsi seharusnya tidak mengeluarkan statman seperti itu, karena sekalipun ada temuan BPK dan Oknum, Kelompok, Golongan maupun Instansi telah mengembalikan kerugian uang negara bukan menutup atau melepaskan dari jeratan pidananya tetapi hanya meringankan.

Baca Juga :  Permainan Judi Togel Semakin Merajalela, Ketua PJS  Siantar Minta APH 'Sapu Bersih'

Apa yakin temuam BPK itu sudah fix dan tidak ada kerugian uang negara Rp. 1. Karena dalam UU TPK jelas kerugian uang negara meliputi hal hal apa dan seorang Kajati mampu mengeluarkan statmen sudah pengembalian, terus Pidana ada niat untuk melakukan korupsi serta ada niat bersama sama untuk korupsi apa tidak dicermati” kesal Syamp.

“Temuan BPK dan telah dilakukan pengembalian itu bukan akhir dari Tindak Pidana tetapi hanya meringankan, tolonglah saudara Kejati Sumut jangan beralibi seperti itu, dan perlu ini Kejatisu pahami ratusan paket tidak terdeteksi atau tidak ada jejak rekam digital, lahh ini kan sudah ranah kolusi dimana Pemkab Taput berupaya atau berniat mengelabui atau menghilangkan dari pantauan masyarakat tohhh” tutup Syamp.

Pewarta : Dedy Hutasoit

Model