IDNMetro.com, Aceh Timur – Penerapan terhadap 18 perkara Qanun Aceh No 9, Tahun 2008 Gampong atau Desa yang bisa diselesaikan secara adat Gampong atau Desa yang diadakan di Desa Gampong Senebuk Tuhasa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, kamis(3/11/2022)
Pada acara tersebut turut hadir Camat Darul Aman Azani SE Kabupaten Aceh Timur dalam rangka Sosialisasi 18 kasus Pidana Ringan Gampong/Desa kasus TIPIRING, karena ini merupakam kegiatan yang paling penting sudah diatur pada Qanun yanh bagaimana nanti dibahas oleh narasumber Kasi Hukum Polres Aceh Timur Kompol Zainir.
Dan ucapan terimakasih pada para tamu undangan dari Kapolsek AKP T. Syahril, SE, Danramil Kapten Radak Yang Diwakili Oleh Babinsa , Mukim Jale, MHasan, Pendamping Desa Forum Geuchik Armiya dam Gechiek /Kades serta Perangkat Desa, namun nantinya bisa diterapkam pada desa masing-masing.
Nanti ada beberapa poin-poin dari 18 Perkara Qanun Aceh No 9 tahim 2008 Gampong bisa berhubungan langsung pada maayarakat langsung dan kepada pihak Kepolisian, namun dari itu akan dikupas satu persatu oleh pematerinya karena ini sangat berpengaruh didesa langsumg Ujar Kapolsek AKP. T. Syahril, SE.
Hal itu disampaikan oleh Pemateri Kasi Huk Polres Aceh Timut Kompol Zainir terkaiy 18 perkara yang tertera dalam Qanun Aceh no 8 tahum 2008 huk adat dam istiadat yamg diadakam didesa Gamponh Senebul Tuhasa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Ia memgatakam Peradilam adat ini bertujuam untuk peran aktif dalam masyarakat nelayan untuk menjaga kerukunam dan kedamaian, lingkungan warga ditimgkat aparatur Gampong atau desa yang diberikam kewenangam khusus atau tidak boleh dijadikan kasus fungsi.
Krebilitas dari desa atau tetangga Gampong peran aktif harus punya wawasan dan berkoordinasi serta harus dipecahkan duduk bersama dalam mufakay dalam pengembangam adat istiadat diwilayahnya terkadang beda-beda dalam keluarga.
Sengketa/perselisiham ini dapat diselesaikam dengan musyawarah melalui mesiasi oleh perangkat desa seperti Geuchik (Kepala Desa), Tuha Peut (Aparatur Desa), Imum Syik (Imam Desa) harus bersikap adil.
Dalam mengambil keputusan dapat diselesaikan dengan Peradilan Adat ini merupakan Perselisiham/sengketa dengam perkara ringam berjumlah 18 perkara seperto yang tertera dalam Qanun Aceh no 9 tahun 2008. Perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antat keluarga yang berkaitam dengan faraidh, peraelisiham antar warga, khalwat mesum, perselisihan tentang hak milil, pencurian dal keluarga (Pencurian Ringan), perselisihan harta seharkat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan dan pelanggaran adat tentang ternak, pertanian serta hutan.
Seperti persengketaan dilaut, persengketaan dipasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (Dalam Skala Kecil yang Merugikan Komunitas Adat), pelecehan, fitnah, hasut dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan (Skala Ringan), ancam mengancam (Tergantung Jenis Ancaman) dan perselisihan-lerselisihan yang lain uang melanggar adat dan istiadat kata Kanit Intelkam Syukri .
Masih Katanya, Syukri berharap dengan Sosialisasi ini kedepan akan lebih baik dan tercipta kerukunan dan keharmonisan dalam menyelesaikan permasalahannya di tingkat desa Acara kedepan akan berlanjut ke desa-desa lain.
Kegiatan sosialisasi Qanun 18 perkara dapat diserap materi atai poin-poim yang disampaikan oleh pemateri kepada peserta yang hadir pada Sosialisasi TIPIRING 18 Perkara yang dilakukam didesa dengan sebaik-baiknya tutup Geuchik Senebuk Tuhasa.
Pewarta : Hasbi