Model
Berita Daerah

Forum Korban Ganti Rugi Tanah Aksi Orasi di BBPJN Sumut Senin Lusa

×

Forum Korban Ganti Rugi Tanah Aksi Orasi di BBPJN Sumut Senin Lusa

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Taput –  Terkait preservasi dan pelebaran jalan Sibolga – Tarutung, Forum Korban Ganti Rugi Tanah dari Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara akan melakukan aksi orasi damai di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara  beralamat dijalan Sakti Lubis Medan pada  hari Senin lusa (14/11/202) menuntut ganti rugi tanah masyarakat terdampak pelebaran jalan. Hal tersebut dibenarkan oleh Maruli Hutagalung selaku Ketua Kordinator aksi damai.

“Kami berterima kasih yang sebesar besarnya kepada Bapak Ir. Brawijaya SE, M.eng.I.E, MASCE, Ph.D atas adanya kegiatan preservasi dan pelebaran jalan sepanjang jalan Sibolga – Tarutung, yang dilaksanakan pada 2016 – 2019 yang lalu, namun tentang ganti rugi tanah masyarakat kurang lebih 1021 jiwa dengan luas tanah kurang lebih 11,55 hektar sampai saat ini belum diganti rugi” ucap Maruli kepada kru media, Rabu(9/11/2022).

Model

“Juga kami tidak terlepas berterima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara selaku penerima kuasa Ibu Fatimah Hutabarat SE yang juga sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara, yang selalu gigih memperjuangkan hak hak kami masyarakat mengurus  segala urusan yang berkaitan terkait ganti rugi tanah” tambah Maruli.

“Namun beliau (Fatimah Hutabarat) masih terbentur akibat sikap Kepala Balai Besar Jalan Nasional Sumatera Utara yang diduga memperlambat pemberian ganti rugi tanah yang merupakan hak kami masyarakat yang terdampak karena pembangunan” kesal Maruli.

Apa apaan ini Pak Brawijaya, ada apa denganmu dan apa ada permainanmu atas ganti rugi tanah ini ?” tanya Maruli.

Sebenarnya, lanjut Maruli Hutagalung pada Tahun 2018  telah diterbitkan keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 188.44/ 351/ KPT/ 2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang lokasi pengadaan tanah untuk pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan Sibolga – Tarutung. Namun sampai habis masa berlakunya pada 21 Mei 2020, belum terbit perpanjangan perubahan keputusan Gubernur yang seharusnya diusulkan oleh pihak BBPJN kepada Gubernur.

Sehubungan karena lambatnya usulan perubahan keputusan yang mempengaruhi proses ganti rugi tanah, maka kami bersama perwakilan masyarakat 8 Desa memberikan kuasa kepada Ibu Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara Fatimah Hutabarat SE untuk mengurus terkait ganti rugi tanah” ujar Maruli Hutagalung.

Juga hal demikian disampaikan oleh Hanry Josua Hutabarat selaku Sekretaris Koordinator aksi mengatakan ”Kami sudah menunggu selama 4 Tahun, apabila ganti rugi tanah tidak juga segera dibayarkan sampai akhir tahun 2022, kami akan menimbun semua kegiatan Preservasi dan pelebaran jalan tersebut”.

Senada Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara mengatakan “4 Tahun belum terbayarkan ganti rugi tanah preservasi dan pelebaran Jalan Sibolga – Tarutung menjadi tanda tanya besar, ada apa atau apa ada?”.

Djonggi menambahkan tahapan pengadaan tanah sebelumnya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang sebelumnya harus ada perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Pada tahapan persiapan, instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur.

”Nah..,apa pengajuan pada Gubernur terkait ganti rugi tanah belum ada, sehingga sampai saat ini masyarakat terdampak belum mendapat haknya, atau jangan jangan diduga kuat ada permainan terkait ganti rugi tanah?” tanya Djonggi kembali.

“Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus ikut serta menyelidiki hal ganti rugi tanah ini, dimana masyarakat terdampak preservasi dan pelebaran jalan ini tentu memiliki hak, yakni hak ganti rugi tanah” ajak Djonggi Napitupulu sambil mengakhiri.

 

Pewarta : Dedy Hutasoit