Model
Berita Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Pelaksanaan Eksekusi Penyetoran Uang ke Kas Negara  

×

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Pelaksanaan Eksekusi Penyetoran Uang ke Kas Negara  

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah berhasil menyelamatkan uang Negara dengan cara menyetorkan uang sebesar rp. 2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah) ke kas Negara sebagai eksekusi pidana uang pengganti dari terpidana 2 (dua) kasus korupsi PT. KAI (Kereta Api Indonesia).

Dikantor PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Persero Tbk Cabang Idi Rayeuk pada, Kamis (10/11/2022) Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH didampingi oleh kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Hanita Azrica SH.MH  dan Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Jeky telah melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kedua perkara yang sudah inkracht tersebut antara lain A/n terpidana Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar Rp. 1.872.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI No.2299 M/Pid.Sus/2022 tanggal 28 juni 2022, dan A/n terpidana Saefudin bin Sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI No.2938 k/pid.sus/2022 tanggal 27 juli 2022.

Model

Sejak proses penuntutan dipersidangan, tim penuntut umum kejaksaan negeri aceh timur sudah telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI cabang Idi Rayeuk.

selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti dan telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BSI cabang Idi Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp. 2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah).

Pewarta : Zainal Abidin Pjt