Oleh: Julaini Siregar
(KASI Bank KPPN Sibolga)
IDNMetro.com Sibolga – UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam undang – undang tersebut yang dimaksud dengan Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah
Menurut data dari Badan Pusat Statistik Kota Sibolga, lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor merupakan lapangan usaha yang memegang andil dalam penciptaan pertumbuhan ekonomi Kota Sibolga Selama 5 tahun terakhir. Lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor menyumbang 26,55 persen dalam pembentukan PDRB Kota Sibolga Tahun 2021.
Sedangkan menurut Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021,
lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mampu menyerap angkatan kerja yang bekerja sebanyak 14,35 persen. Sublapangan usaha perikanan merupakan penyumbang terbesar terhadap lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kota Sibolga. Kota Sibolga berada di kawasan Teluk Tapian Nauli, Sumatera Utara, menjadi kota terkecil, sebab menurut data Badan Pusat Statistik, Kota Sibolga memiliki luas 10,77 kilometer persegi atau setara dengan 107.700 hektar. Kota Sibolga adalah kota dengan julukan ”Kota Ikan” Faktanya memang banyak ikan yang terkenal dari Kota Sibolga seperti ikan teri yang berasal dari perairan Sibolga. Masyarakat Kota Sibolga kebanyakan bekerja sebagai nelayan.
Ternyata hasil laut dari Sibolga sangat beragam, dari ikan, cumi, lobster, rumput laut dan lainnya, jadi tidak heran apabila usaha perikanan merupakan penyumbang terbesar terhadap lapangan usaha di Kota Sibolga Namun penulis melihat bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) di Kota Sibolga belum memanfaatkan ikan-ikan tersebut menjadi berbagai macam jenis produk olahan, padahal olahan ikan apabila dikembangkan dapat memiliki nilai tambah dan daya jual yang tinggi, misalnya abon ikan, stik tulang ikan, kerupuk, nugget, keripik, pangsit, amplang, sambal ikan dan lain sebagainya.
Keripik sambal teri dan ikan asin adalah produk olahan ikan yang banyak ditemui di Kota Sibolga, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya mengandalkan keripik sambal teri dan ikan asin sebagai produk olahan ikan. Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) “latah” dengan membuat keripik sambal teri dengan packging yang sama, sehingga banyak bermunculan aneka produk keripik sambal teri dengan berbagai macam merek, yang mengakibatkan persaingan usaha.
Ada juga brownies ikan dan stik ikan, namun olahan tersebut tidak sebanyak keripik sambal teri. Dibutuhkan kreativitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melakukan olahan dari ikan, baik dari sisi jenis produk maupun packaging. Selain kreativitas dibutuhkan juga dukungan dari pihak-pihak terkait, Kota Sibolga memiliki cukup banyak instansi yang memiliki tugas pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak atau memiliki tugas mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tidak hanya Pemerintah Daerah Kota Sibolga, contohnya KPPN Sibolga (Pemerintah Pusat), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sibolga (Perbankan) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara UP3 Kota Sibolga (BUMN).
Dari pengamatan penulis, instansi tersebut bergerak sendiri-sendiri, dan memiliki klusterkluster Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan masing-masing. Hal tersebut baik, namun belum cukup baik untuk memberikan pengungkit yang memadai untuk mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi lebih maju. Perlu ada kolaborasi bersama antar instansi tersebut dengan Pemerintah Daerah Kota Sibolga. Perlu kerja bareng dan program kerja pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sama untuk melakukan pelatihan, bantuan permodalan dan pendampingan untuk melakukan literasi digital, literasi produk, memperbaiki branding dan lain sebagainya kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) di Kota Sibolga.
Harapannya agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut dapat disatukan dalam suatu wadah terpadu yang dibuat dari hasil sinergi dan kolaborasi antara Instansi dan Pemerintah Daerah, yang memilki tugas dan tujuan yang sama untuk mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Sibolga. Halbtersebut perlu dilakukan agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Sibolga dapat naik kelas dan produknya memiliki potensi untuk menembus pasar ekspor (*)