IDNMetro.com, Humbahas – PT Bina Karya Sejati, terancam mendapatkan sanksi denda senilai Rp Rp 5.661.313,92 per hari berlaku 1 Januari 2023. Lantaran molor menuntaskan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik disamping kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul.
Sebelumnya, PT Bina Karya Sejati ini terpilih sebagai pemenang tender atas proyek tersebut dengan harga kontrak Rp 6.361.026.874,73 Rp dari pagu Rp 7.999.996.700,00.
Perusahaan ini, dipercaya untuk menyelesaikan pembangunan itu ditargetkan rampung 100 persen pada 31 Desember 2022.
Namun hingga saat ini, progres pembangunan masih 77,83 persen dengan banyak alasan cuaca dan pembongkaran kantor Damkar.
Panitia Pejabat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan mengatakan, hingga per 31 Desember 2022 lalu, proses pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 77,83 persen. Dan, pihaknya masih melakukan pembayaran 74,10 persen.
” Jumlah yang telah dibayarkan 74,10 persen,” kata Boiman, Kamis (5/1) via WhatsApp.
Boiman menjelaskan, perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, kontraktor dikasih kesempatan selama 50 hari kedepan terhitung sejak 1 Januari 2023 dengan denda 1/1000 x nilai kontrak (kurang PPN 11) per hari atau setara dengan Rp 5.661.313,92 per hari.
Menurutnya, ada beberapa alasan dan persoalan membuat proyek tersebut molor tidak sesuai target. Seperti, kendalanya pembongkaran bangunan Damkar, serta cuaca yang tidak mendukung dengan curah hujan yang tinggi.
” Cuaca yang kurang mendukung, otomatis pekerjaan terganggu,” jelasnya.
Dia mengatakan, sekarang pelaksana proyek pembangunan tersebut, mulai pekerjaan pasangan dinding dari bata, pekerjaan penutup lantai dan dinding, pekerjaan kusen, pintu, jendela dan kaca, pekerjaan plafond dan railing.
Kemudian, pekerjaan sanitasi fixture, pekerjaan cat, pengerjaan fasade, pengerjaan mekanikal dan elektrikal, pengerjaan penambahan daya, pekerjaan sound sistem, pekerjaan instalasi lantai 1 dan lantai 2, pengerjaan fire alarm, elektrikal, mekanikal dan pekerjaan luar bangunan.
Sekedar mengetahui, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. (Tim)