IDNMetro.com, Toba – Menyoal berbelit-belitnya jawaban sejumlah Surat- Surat Pengadilan Negeri Tarutung oleh Panitra Dormauli Parhusip S.H.,M.H , atas apa itu yang dipermohonkan dari Maringan Napitupulu alias Rahut Penerus Ahli Waris Turunan Muliaraja Napitupulu terkait Permohonan yang sudah berkali-kali menyurati PN Tarutung ternyata Panitra sangat lihai untuk menolak secara halus atas permohonan Maringan Napitupulu dengan cara menyurati memutar balikkan kata-kata bahkan kinerjanya harus dipertanyakan.
Demikian dikatakan Maringan Napitupulu yang didampingi kuasa pendamping Ir I Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Kepada kru media, Jumat (6/1) di Bandara Silangit saat kedatangan kunjungan dari Jakarta.
Maringan Napitupulu mengatakan hanya untuk mendapatkan Salinan Penetapan Akta Perdamaian (Van dading) sesuai berkas salinan autentiek Keputusan: Atas Nama Keadilan, Nomor:86/1952/Perdata/PN tanggal 31 Agustus 1954 dari Pengadilan Negeri Tarutung sangat bertele-tele, susah payah karena Panitra sangat ahli dalam sejumlah jawaban surat PN Tarutung memutar balikkan kata-kata dan sangat ahli memainkan kalimat bahkan ahli dalam merubah tanggal untuk tujuan tertentu agar tidak dapat ditindak lanjuti terkait permohonan ahli waris Maringan Napitupulu dengan kalimat berkas salinan belum ditemukan di Kearsipan PN Tarutung.
Akhirnya Maringan Napitupulu alias Rahut mengadukan dan melaporkan kepada Ombudsman RI di Jakarta dan Perwakilan Sumut serta surat tembusan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI cq Komisi III atas perilaku kinerja pelayanan atau diduga dan patut diduga adanya praktek Maladministrasi di PN Tarutung serta dimungkinkan sudah keterbiasaan hal ini dilakukan untuk masyarakat pencari keadilan.
Hal senada Ir.Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara selaku pendamping Maringan Napitupulu alias Rahut menanggapi terkait jawaban sejumlah surat surat dari PN Tarutung yang kurang baik bagi masyarakat pencari keadilan dengan tegas berujar bahwa Panitra PN Tarutung sudah melanggar Kode Etik dan hal ini perlu diseriusi dan jangan main-main ,”kita akan Surati Pengawasan Panitra dan hal ini kita menunggu rekomendasi Ombudsman RI dan akan kita tuntaskan hal semacam ini, ” tandasnya
Djonggi mengatakan kenapa harus dipersulit permohonan tersebut dengan dasar yang sudah terang benderang jika dapat dipermudah, itu kan hak bagi masyarakat yang sudah diputuskan adanya kesepakatan perdamaian, kemudian agar berkekuatan hukum harus ada salinan akta penetapan perdamaian atau Vandading.
Djonggi Napitupulu mengatakan seharusnya Pengadilan Negeri Tarutung jangan berdalil dengan memainkan kata kata, memainkan kalimat, memainkan Nomor, memainkan tanggal untuk alasan agar berkas salinan tidak dapat ditemukan dikearsipan PN Tarutung, “,itu bukan zamannya lagi ini sudah zaman modern,,” cetusnya.
Laporan : Dedy Hutasoit