Berita Daerah

Ada Apa atau Apa Ada atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Tidak Digubris Kejaksaan Negeri Balige

×

Ada Apa atau Apa Ada atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Tidak Digubris Kejaksaan Negeri Balige

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Toba – Terdakwa  TM dalam Tahan kota yakni oleh  Penuntut Umum tanggal 13 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022 (tahanan kota 29 hari) kemudian oleh Hakim Pengadilan Negeri  Balige tgl 19 April 2022 sampai dengan 6 Juli 2022 (Tahanan kota 67 hari), Bukan itu saja oleh Pengadilan Tinggi Medan tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022 (Tahanan kota 50 hari) dan Perpanjangan Penahanan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022 ( Tahanan kota 80 hari) ucap Ir.I.Djonggi Napitupulu kepada sejumlah awak Media di Balige,Selasa (14/02).

Berdasarkan Undang Undang RI Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Pasal 22 angka (5) Untuk Penahanan  Kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Taput Fatimah Hutabarat,SE Berikan Bantuan Alsintan kepada Masyarakat Kelurahan Hutabaginda

Artinya jika dijumlahkan tahanan kota oknum TM adalah diperkirakan  sebanyak 226 hari dalam Tahan Kota,  sama dengan 45 hari didalam Rutan. Jadi kesimpulan Oknum TM  menjalankan Hukum Badan di dalam Tahan Rutan sebanyak 45 hari atau satu bulan 15 hari Ujar Djonggi sambil menunjukkan Komunikasinya dengan Kajatisu melalui Whatsupnya.

Dalam komunikasinya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH bahwa registrasi tahanan di rutan balige atas nama TM belum ada sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1062/Pid/2022/PT.MDN, mengatakan,”dan saya akan teruskan kepada Kejarinya yang mengetahui seperti apa perkaranya saat ini”.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige Gilbert Sitindaon,SH saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait putusan Pengadilan Tinggi Medan sesuai Nomor 1062/Pid/2022/PT.MDN atas realisasi eksekusi TM.

Baca Juga :  Menang Gugatan di PTUN Medan, Kuasa Hukum Warga Minta BPN dan Bupati Kabupaten Toba Hormati Amar Putusan

Laporan : Dedy Hutasoit

Model

Model

Model