IDNMetro.com, Toba – Ada apa sebenarnya Kejari Balige tidak melakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1062/Pid/2022/PT MDN terhadap oknum TM masih menghirup udara di Kota Balige, Demikian Ir .I.Djonggi Napitupulu (16/02/2023) mengatakan kepada sejumlah awak Media di Bandara Silangit disaat kepulangannya dari Medan dalam mengomentari oknum terpidana TM.
Dikatakan barusan saja ‘saya sudah konfirmasikan kepada KPR Balige mengatakan sampai berita ini diekspos oknum TM belum ada pengiriman Tahanan dari Kejari Balige atas nama TM.’
Kemudian sebelumnya kepada Kejatisu Idianto SH mengatakan Kejari Balige akan memanggil terpidana TM untuk tindak lanjut isi putusan namun sampai hari ini Kejari Balige belum melakukan eksekusi, “ada apa dengan ini semua belum di Eksekusinya TM,atau Apa ada?, coba kalian sebagai Reporter tolong konfirmasi terhadap Kejari Balige.
Kepala Kejaksaan Negeri Balige/Toba Samsul Kasim,SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Gilbert Sitindaon,SH,juga tidak mau memberikan jawaban,setelah kita konfirmasi ke Rutan Balige melalui KPR Rutan,ternyata atas nama terpidana Tota Manurung belum dieksekusi ke Rutan,bagaimana ini bang,sementara pesan Kajatisu kepada kita,bahwa pihak Kejari Toba akan memanggil Tota Manurung ?.
Laporan : Dedy Hutasoit