IDNMetro.com, Toba – Suatu pertanda, kemunduran suatu Partai apabila tidak mengenal kader-kadernya yang berpengaruh disuatu daerah,baik tingkat PAC,DPC dan DPD.Hal ini menjadi pembahasan masyarakat Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut II.
Dimana adanya dugaan tersebut menghalangi kader Partai PDI-P yang dapat dikategorikan merupakan kader terbaik Dr.Drs.Nikson Nababan,M.Si untuk maju sebagai Bacaleg DPR.RI dari Dapil Sumut II,dan terbukti Dr.Drs Nikson Nababan,M.Si tidak masuk dalam daftar DCS pada KPU,”apakah tidak masuknya Dr.Drs Nikson Nababan,M.Si bukan suatu metode kemunduran dari Pimpinan Umum Partai PDI-P,apakah faktor kedekatan kepada Pimpinan partai dapat penentu kemenangan ?” ujar sejumlah warga dapil Sumut II,sambil berbincang-bincang dengan wartawan,Minggu 10 September 2023.
Terus terang saja kita berbicara,”apa ya prestasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon selama menjabat sebagai Bupati Samosir,ayo teman-teman,ada yang dapat memaparkan apa yang terbaik pada pemerintahan dan kepada masyarakat selama beliau Bupati Samosir,justru jadi masalah pada masa waktu Covid-19 yang terungkap,bahkan diduga Pak Rapidin terlibat atas kasus bantuan Covid-19” ujar Rahut N salah seorang warga Balige dalam perbincangan.
Kita berharap,agar Pimpinan Partai PDI-P Megawati Soekarnoputri melakukan evaluasi dengan baik,dimana dalam membesarkan partai tentu harus melihat figur terbaik atau kader terbaik.Contoh Dr.Drs.Nikson Nababan,M.Si sudah dua Periode sebagai Bupati,sementara Pak Rapidin Simbolon hanya satu Periode,bahkan kalah pada Pilkada 2020 Samosir,dan ini sudah dapat dasar melakukan evalusi,jangan karena adanya faktor dugaan kedekatan keluarga harap Rahut N.
Lain halnya disampaikan oleh Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut Paulus Gulo,”Untuk itu kita sangat berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar laporan kita Nomor: 05/ SKET/ VIII/ 2023 tanggal 18 Agustus 2023 Laporan pengaduan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan bencana Covid- 19 status siaga darurat tanggal 17 – 31 Maret 2020” jelasnya.
Tentu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengedepankan penyelamatan keuangan Negara terlebih dahulu,dimana telah diatur pada Inpres No 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Dimana pada Putusan Mahkamah Agung,bahwa ada peran Drs.Rapidin Simbolon,SE.MM atas pemindahan packing serta mengganti stiker bantuan menjadi foto Bupati dan Wakil Bupati,sementara situsi pada 2020 merupakan masa Pilkada Samosir.
“Mari kita hargai Instruksi Presiden untuk memerangi tindak pidana korupsi,jangan ada keberpihakan,ini uang rakyat,uang Negara dan jangan ada tebang pilih,serta jangan paksa kami masyarakat turun kejalan” ajak Paulus Gulo.
Sementara itu, Drs.Rapidin Simbolon,SE.MM ketika dikonfirmasi terkait dugaan adanya peran untuk menjegal/menggagalkan Dr.Drs.Nikson Nababan,M.Si sebagai Bacaleg DPR-RI dari Dapil Sumut II mengatakan ”maaf amang,issue ini adalah Hoaks”. Nggak ada yg bisa mengintervensi Ibu Ketua Umum.
Saat disinggung soal Ibotonya amangboru sangat dekat sama Ketua Umum DPP Partai PDIP Ibu Megawati, Rapidin mengatakan “Sengaja dihembuskan orang-orang yg tidak bertanggungjawab, untuk mengadu domba para kader”.
Kalau hal itu, mohon Amang jangan tanyakan kesaya, tetapi mohon ditanya kepada yang bersangkutan jawab Rapidin Simbolon lewat aplikasi whatsup.
Adanya permintaan Dr.Drs.Nikson Nababan,M.Si selaku Ketua DPC PDI-P Kabupaten Tapanuli Utara di salah satu Media Online, agar Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Sumatera Utara Drs.Rapidin Simbolon,SE.MM agar Klarifikasi terkait terkait dugaan kasus hukum yang menjeratnya.
Dengan spontan Dr.Drs.Rapidin Simbolon,SE.MM menjawab Wartawan saat dikonfirmasi terkait permintaan Dr.Drs.Nikson Nababan,M.Si disalah satu Media Online,”saya hanya boleh menyampaikan ini kepada Pak Nikson (berita keterangan dari Kejatisu)”.
Laporan : Dedy Hutasoit.