Model
Berita Daerah

Adanya Dugaan Maladministrasi Pada Pengangkatan ASN PPPK di Taput,Diminta Agar Dievaluasi Kembali

×

Adanya Dugaan Maladministrasi Pada Pengangkatan ASN PPPK di Taput,Diminta Agar Dievaluasi Kembali

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Taput – Terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pembahasan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara,Dimana disaat itu disebut-sebut banyaknya yang diangkat sebagai ASN (PPPK) tidak sesuai prosedur persyaratan atau dapat disebut diduga terjadi Maladministrasi.

“Ada yang sudah nikah 15 Mei 2021,dan tidak masuk bekerja sampai Agustus 2022,bahkan dia tinggal di Jakarta,tiba-tiba ada kabar pengangkatan,kembali lagi dari Jakarta.Dan itu disebabkan karena orangtuanya sebagai Kepala Sekolah di Kecamatan Simangumban di SD Negeri Aeksah” ucap sejumlah warga Simangumban kepada sejumlah awak Media.

Model

Demikian juga disampaikan warga Kecamatan Pangaribuan D.Gultom kepada sejumlah awak Media,Sabtu  22 April 2023 ”kalau tidak salah,dua putri Kepala Puskesmas Pangaribuan juga masuk ASN PPPK dari Puskesmas Pangaribuan,dan bahkan diduga kedua putrinya tidak sesuai prosedur persyaratan masuk sebagai ASN PPPK,sebab kita mendapat informasi bahwa satu putrinya sebagai Dosen di Stikes di Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas),dan yang satu lagi putrinya,kalau tidak salah kebanyakan tinggal diluar Kabupaten Tapanuli Utara” ujarnya.

Lain halnya disampaikan warga Kecamatan Sipahutar O.Simanjuntak,”ada ASN PPPK yang baru diangkat inisial BT diduga tidak sesuai prosedur persyaratan,bahkan BT ini diduga membeli izajah,sebab seingat saya BT sempat mengikuti sekolah agama di Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan”.

Kepala Puskesmas Pangaribuan Omry Rajagukguk,sebelumnya telah dikonfirmasi awak media terkait kedudukan kedua putrinya inisial OS dan AS yang diangkat sebagai honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS),sementara kebanyakan diluar Kabupaten Tapanuli Utara,namun kedua putrinya diduga tetap mendapat Jadpel,Insentif dan honor.Omry tidak sampai saat ini belum memberikan Jawaban.

Kepala BPKSDM Taput Benyamin Nababan saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait Kepala UPT Puskesma Pangaribuan Omri Rajagukguk diduga rekayasa data kedua 2 putrinya Oktanalita simbolon dan agustina simbolon.

Kedua anaknya ini dijadikan honor TKS di wilayah kerja puskesmas Pangaribuan.

1.Si oknalita simbolon menjadi tks 1 sejak 2015.Posisi Oknalita sejak thn 2015 diluar pangaribuan dan tidak pernah hadir kerja, dan kuliah di luar Pangaribuan tepatnya di medan,tetapi menerima Jaspel,instensif dan honor sampai sekarang.

2.Agustina simbolon dosen akbid di dolok sanggul (honor juga dan aktif mengajar di dolok sanggul) sambil kuliah ambil S2 di Jawa.

3.Agustina simbolon menerima honor juga, Jaspel, dan Insentif sejak 2016 (?) sampai sekarang.

Yang menjadi pertanyaan,Bagaimana kebenaran’nya ini ampara bisa masuk PPPK,mohon penjelasannya untuk publikasi ?.

Apabila dugaan ini benar terjadi,sebaiknya hal ini dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI,dimana Ombudsman RI memiliki kewenangan penuh atas dugaan Maladministrasi yang diduga terjadi pada pengangkatan ASN PPPK yang tidak memenuhi prosedur persyataran ujar Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu.

Maladministrasi dapat dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik,sehingga dapat terjadi tindakan yang melanggar UU dan Aturan seperti pungutan liar, penundaan berlarut, pelayanan yang diskriminatif, dan prosedur pelayanan yang tidak jelas ungkap Djonggi.

Terjadinya maladministrasi birokrasi disebabkan oleh budaya buruk birokrasi yang turun temurun, adanya pegawai buangan yang memiliki produktivitas kerja yang rendah serta rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan .

Untuk itu,apabila benar-benar terjadi dugaan ini,kita siap membantu,bahkan kita dapat menyurati Ombudsman RI agar dilakukan evaluasi terkait pengangkatan ASN PPPK di Kabupaten Tapanuli Utara,sebab hal ini dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar pada keuangan Negara apabila dugaan Maladministrasi ini terjadi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik .tegas Djonggi Napitupulu.

Laporan : Dedy Hutasoit