Model
Berita Daerah

Adira Finance Rantauprapat Didemo, Buntut Dugaan Perampasan Mobil Konsumen 

×

Adira Finance Rantauprapat Didemo, Buntut Dugaan Perampasan Mobil Konsumen 

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Labuhanbatu – Adira Finance Rantauprapat Didemo Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (Geram) Labuhanbatu Raya Diduga buntut perampasan kendaraan yang dilakukan debkolektor.

Demo tersebut dilakukan mahasiswa Geram, untuk meminta klarifikasi atau tanggapan pihak perusahaan Adira Finance Rantauprapat, mengenai permasalahan yang terjadi.

Model

“Kami melakukan aksi damai untuk meminta klarifikasi atau tanggapan Pimpinan Adira, atas tindakan oknum Debkolektor yang diduga perbuatan melawan hukum,”kata jepril Harepa selaku pimpinan aksi.

Aksi demo tersebut dilakukan Geram juga untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh oknum Debkolektor terkhusus Debkolektor Adira Finance Rantau Prapat yang diduga melakukan perampasan mobil dijalan.

Yang mana hal tersebut telah tervalidasi berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/B/111/1/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Rezeki Marpaung yang mengalaminya.

“Penarikan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, maka dengan itu kami melakukan aksi damai sebagai bentuk keresahan tersebut,”ucap jepril.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Pimpin Upacara Serah Terima Kapolres Simalungun Bersama 4 Kapolres Lainnya

Adapun Aksi demo tersebut akan dilakukan oleh Geram di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Adira finance Rantauprapat dan Kantor Polres Labuhanbatu.

TUNTUTAN AKSI DAMAI

1. Meminta kepada pimpinan tertinggi Adira Finance aek tapa Rantauprapat untuk memberikan klarifikasi terkait Debkolektor yang melakukan perampasan 1 unit mobil konsumen di jalan

2. Meminta penjelasan apakah benar yang mengesekusi melakukan penarikan terhadap unit mobil atas nama rezeki marpaung adalah Debkolektor yang bekerja di Adira finance aek tapa, Rantauprapat

3. Meminta penjelasan pimpinan tertinggi Adira finance aek tapa, Rantauprapat apakah debkolektor yang menarik mobil atas nama rezeki marpaung memiliki sertifikat profesi penagihan pembiayaan (SP3)

4. Apakah fidusia atas nama rezeki marpaung telah di daftarkan gugatan ke pengadilan Atau sudah memiliki putusan pengadilan yang ingkrah dalam mengeksekusi objek jaminan perjanjian tersebut

5. Meminta kepada kapolres labuhanbatu untuk membasmi segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya yang dilakukan oleh Debkolektor yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku

Baca Juga :  Terlapor Belum Pernah Diperiksa,Gelar Perkara Sudah Dilaksanakan Ada Dugaan Kriminalisasi  

6.Meminta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk membentuk tim khusus dalam menindak lanjuti laporan polisi atas nama rezeki marpaung yang mengalami Perampasan 1 unit mobil yang di lakukan oleh Oknum Debkolektor Adira Finance aek tapa, Rantauprapat.

Setelah berorasi sekitar 30 menit, akhirnya tuntutan mahasiswa ditanggapi oleh pimpinan Adira melalui kuasa hukumnya Rakerhut Situmorang SH.MH.

Rakerhut mengatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh oknum Debkolektor Adira bukan perbuatan melawan hukum, karena mereka yang melakukan penarikan PT.Sejahtera Mitra Solusi (PT SMS) merupakan pihak ketiga yang resmi sebagai mitra PT.Adira Dinamika Multifinance, Tbk Cabang Labuhanbatu.

Selain itu kuasa hukum Adira tersebut juga mengatakan bahwa pihak perusahaan juga boleh melakukan penarikan jaminan fidusia dimana saja dan kapanpun, apabila konsumen atau debitur tidak membayar angsuran.

Baca Juga :  Jembatan Perdagangan Nyaris Amblas, Bupati Simalungun: “Kita sudah berkomunikasi dengan Provinsi agar segera melakukan penanganan”

“Tidak ada kewajiban harus ada putusan pengadilan baru diperbolehkan melakukan eksekusi,”katanya.

Lanjut, masih kata Rakerhut penarikan tersebut dilakukan dari pihak ketiga, bukan dari debitur atas nama, dan ada berita acara penarikan serta unitnya juga diserahkan oleh debitur.

Namun pernyataan Kuasa hukum tersebut berbanding terbalik dengan keterangan pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, yang mana kata Jepril saat pihaknya melakukan Aksi di Mapolres, massa aksi diundang bertemu dengan KBO Satreskrim.

Kata jepril, KBO mengatakan penarikan jaminan fidusia tanpa adanya putusan pengadilan boleh dilakukan, tetapi harus dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Jika tidak ada kesepakatan,itu merupakan perbuatan perampasan atau pencurian,”katanya.

Tak hanya itu, kata Jepril Pihak Polres juga akan segera menindaklanjuti laporan konsumen rejeki Marpaung yang sudah masuk di Polres Labuhanbatu.

“Katanya mulai kamis 06 februari akan diproses bang, Laporan tersebut,”tutup jepril. (Salman Silalahi)

Model