Model
Berita Daerah

Akar Lestari Humbahas Audensi ke BPHL Medan

×

Akar Lestari Humbahas Audensi ke BPHL Medan

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Humbahas  – Asosiasi Kayu Rakyat Lestari Humbang Hasundutan (Akar Lestari Humbahas) yang terdiri dari pengusaha Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kabupaten Humbahas melakukan audensi ke Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari Medan, Rabu (26/3/2025).

Ketua Akar Lestari Humbahas, Edyson Purba mengatakan, audensi ini kami lakukan sehubungan dengan adanya surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar MAP Nomor 500.44.25/43/DISLHK-PHPS/2025 Tanggal 11 Maret 2025 perihal Pembekuan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) di Kabupaten Humbahas.

Model

Plt. Kepala BPHL Wilayah II Medan, Supriadi Syaiful melalui Staf Seksi Monitoring dan Evaluasi Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pirman Hutasoit didampingi Muslim mengatakan, pembekuan seluruh Hak Akses SIPUHH di Kabupaten Humbahas tidak benar adanya.

“Penghentian SIPUHH atas nama Longser Purba memang ada, itu pun untuk sementara karena ada perselisihan antara masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kericuhan,” ucap Pirman.

Lebih lanjut Pirman mengatakan, belum ada menyalahi atau melanggar ketentuan dalam izin SIPUHH yang dilakukan pengembang sebagai pemegang hak atas tanah di Kabupaten Humbahas.

“Artinya, dari segi pelaksanaannya masih dalam areal peta yang disetujui berkasnya dari BPHL. Dan, belum ada ditemukan berupa penyalahgunaan izin,” tutup Pirman Hutasoit. (MS)