Berita Daerah

Akibat Kelalaian, KPU Taput Gelar PSU di TPS 1 Desa Hutatinggi

×

Akibat Kelalaian, KPU Taput Gelar PSU di TPS 1 Desa Hutatinggi

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Taput – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 5 Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan,(21/2/2024).

“Benar akan digelar di tempat dan alamat yang sama. Itu kami nilai akibat kelalaian petugas. Esok TPS 05 akan dikawal dengan pengamanan ketat Polri,’ kata Swardy Pasaribu, Plt Ketua KPU Taput.

Disebutkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang direkomendasikan Bawaslu berdasarkan poin permasalahan surat suara yang digunakan pemilih tidak dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

“KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu, makanya kita sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk persiapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan besok,” jelas dia.

Baca Juga :  Tilap Honor dan Operasional PPS, LSM Gaporkan Desak KPU Humbahas beri Sanksi Tegas Oknum PPK Tarabintang

Untuk pelaksanaan PSU, KPU Taput akan mempersiapkan logistik bagi sebanyak 174 pemilih terdaftar ditambah dua persen surat suara cadangan.

“Semoga saja, besok tidak ada kendala dalam pelaksanaan PSU dimaksud,” harap Suwardy.

Terkait poin permasalahan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian petugas KPPS, KPU Taput melalui Divisi Hukum juga akan memanggil oknum petugas KPPS serta PPK setempat untuk memberikan klarifikasi terkait ihwal kejadian sebelum pihaknya menerapkan sanksi setelah pelaksanaan PSU digelar.

“Sesuai PKPU 5 tahun 2023, di pasal 82, kami wajib memberitahukan kepada pemerintah dan juga lembaga lainnya terkait hal ini,” tukasnya.

Terangkum dari sumber di Desa Hutatinggi, saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024, lebih dari 100 set surat suara, baik itu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi hingga surat suara DPRD Kabupaten telah diberikan Ketua KPPS untuk dicoblos para pemilih tanpa bubuhan tanda tangannya.

Baca Juga :  Bertajuk "Mega Peduli" Bank Mega Beri Bantuan Sembako kepada Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1445H

Tiba-tiba Ketua KPPS sadar akan hal itu hingga sisa surat suara yang akan dipergunakan para pemilih langsung ditanda tanganinya.

Namun, mengingat ketetapan KPU terkait surat suara sah yang harus dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS, sehingga surat suara yang sebelumnya telah dipergunakan tanpa bubuhan tanda tangan Ketua KPPS dinyatakan tidak sah.

Meski hal itu luput di hari pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Desa Hutatinggi Parmonangan, namun peristiwa itu justru menjadi poin permasalahan setelah surat suara tiba di PPK hingga berujung pada pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Sementara keterangan dihimpun dari Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing menyebut akan senantiasa menciptakan kenyamanan dari awal pemungutan hingga tuntasnya proses pemungutan suara.

Baca Juga :  Satu Rumah Warga di Dusun Meudang Jeumpa Ludes Dilahap Sijago Merah

“Jumlah pengamanan yang disiapkan untuk pengamanan PSU (Pemungutan Suara Ulang) khusus TPS 5 Desa Hutatinggi Kecamatan Parmonangan, Polres Taput menurunkan sebanyak 40 personel. Itu berlaku mulai hari ini dari sejak pendistribusian kotak suara dari KPU ke PPK, dari PPK ke PPS hingga besok ke TPS,” tegas Walpon dihubungi melalui seluler. (Dedy Hutasoit)

Model

Model

Model