IDNMetro.com, Pematangsiantar – Hari Buruh Sedunia atau yang dikenal juga sebagai May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei, sebagai hari peringatan perjuangan buruh di seluruh dunia. Sejarah Hari Buruh Sedunia bermula pada tanggal 1 Mei 1886 di kota Chicago, Amerika Serikat, ketika ribuan pekerja/buruh mengadakan aksi unjuk rasa menuntut hak-hak yang lebih baik, termasuk untuk memperjuangkan hak mereka dalam serikat pekerja/buruh dan menuntut jam kerja delapan jam per hari.
Namun, aksi protes ini berubah menjadi kekerasan ketika polisi membubarkan massa dengan kekerasan, yang menyebabkan kematian dan luka-luka diantara para pekerja/buruh dan polisi. Insiden ini dikenal sebagai “Tragedi Haymarket”. Beberapa pemimpin gerakan pekerja/buruh di penjara dan dijatuhi hukuman mati tanpa bukti yang cukup. Peristiwa tersebut menginspirasi gerakan pekerja/buruh di seluruh dunia, dan pada kongres internasional kedua dari Federasi Serikat Buruh Internasional di Paris pada tahun 1889, diputuskan bahwa tanggal 1 Mei akan menjadi hari peringatan perjuangan buruh di seluruh dunia. Tanggal 1 Mei dipilih sebagai penghormatan kepada para korban yang tewas dalam Tragedi Haymarket. Sejak itu, Hari Buruh Sedunia dianggap sebagai momentum untuk menggalang solidaritas antar kelas pekerja di seluruh dunia dalam melawan kapitalisme.
Di Indonesia Hari Buruh Internasional dimulai sejak 1 Mei 1918 oleh serikat buruh Kung Tang Hwee di Semarang. Pada Tahun 1918 para buruh kala itu tidak mendapat upah yang layak, tanah milik para buruh dijadikan perkebunan dengan harga sewa tanah yang sangat rendah. Peringatan Hari Buruh dimulai pada 1 Mei 1918 sampai Tahun 1925, para buruh kereta api sebagai motor penggerak menggelar aksi mogok kerja. Imbas dari aksi tersebut, peringatan Hari Buruh di Indonesia ditiadakan pada mulai 1926.
Pasca kemerdekaan gagasan peringatan Hari Buruh diutarakan kembali setelah 20 tahun berlalu, Pada 1 Mei 1946 Pemerintah pada masa Kabinet Sjahrir kembali memberikan izin untuk perayaan Hari Buruh di Indonesia sampai terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, yang mengatur setiap 1 Mei para buruh dibebaskan dari Kewajiban bekerja, jam kerja, upah, perlindungan pekerja perempuan dan anak.
Sejak pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Jendral Besar Soeharto, peringatan May Day dilarang. Tidak hanya itu, Orde Baru juga mencoba menghapus istilah buruh dengan sebutan karyawan. Pada masa rezim Orde Baru pergerakan buruh tidak pernah padam walau selalu terjadi intimidasi, kekerasan dan bahkan pembunuhan kepada tokoh-tokoh pergerakan buruh, diantaranya Almarhumah Marsinah sebagai Buruh pabrik di PT. Catur Putra Surya Porong, Sidoarjo, pada tanggal 8 Mei 1993. Almarhum Profesor DR. Muchtar Pakpahan, SH. MA, ditangkap pada bulan April 1994 di Medan, dengan tuduhan dalang aksi ujuk rasa buruh, dalam persidangan divonis 3 Tahun, kemudian ditingkat Banding hukuman diperberat menjadi 4 tahun, namun ditingkat Kasasi dinyatakan bebas murni pada tanggal 24 Mei 1995 Menjadi peristiwa penting dan bersejarah, May Day di Indonesia mendapat perhatian serius dari pemerintah, ketika Presiden Republik Indonesia ke-7 Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013, tentang Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional, pada tanggal 29 Juli 2013, adalah buah dari perjuangan seluruh para pekerja/buruh yang harus dirawat keberadaannya.
May Day atau Hari Buruh Internasional sejatinya adalah momen untuk memperingati kontribusi besar kaum buruh dalam membangun peradaban, bukan sebagai panggung provokasi politik atau propaganda perlawanan tanpa arah. Mengklaim bahwa May Day bukan milik negara, bukan milik pengusaha, dan bukan milik birokrasi adalah narasi yang menyesatkan. Faktanya, semua pihak memiliki peran dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, negara sebagai pembuat regulasi, pengusaha sebagai penyedia lapangan kerja, dan pekerja/buruh sebagai penggerak roda produksi. Menyingkirkan salah satu dari ketiganya hanya akan melahirkan konflik tanpa solusi.
Pekerja/Buruh bukan alat politik, pekerja/buruh adalah mitra pembangunan. Dan mitra pembangunan sejati akan selalu mencari titik temu, bukan titik konflik. May Day harus dikembalikan ke makna sejatinya yaitu penghormatan terhadap kerja keras dan perjuangan bersama dalam menciptakan keadilan sosial. Bukan untuk menciptakan ketegangan baru atau menggiring pekerja/buruh dalam arus politik yang memperalat penderitaan berkepanjangan. Sudah saatnya kelas pekerja/buruh Indonesia membangun gerakan yang cerdas, terstruktur, dan berorientasi pada hasil nyata, bukan sekadar teriakan perlawanan yang kehilangan substansi.
Pekerja/Buruh adalah pilar bangsa, dan bangsa ini membutuhkan pilar yang kokoh, bukan yang mudah diprovokasi oleh narasi pesimistis dan permusuhan yang tidak produktif.
Kenyataan hari ini, bahwa keadaan Geopolitik dan Geoekonomi dunia berada di persimpangan jalan. Hal ini terjadi karena peristiwa perang di beberapa beahan dunia dan akibat kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang menaikkan tarif barang-barang yang masuk ke Amerika Serikat secara sepihak, tentu perostiwa ini memeberikan dampak luas kepada seluruh negara, termasuk Indonesia, bila tidak segera melakukan perlindungan dalam menjaga eskalasi ekonominya. Untuk itulah dibutuhkan kolaborasi menyeluruh menuju kesejahteraan pekerja/buruh dan produktifitas nasional.
Kolaborasi itu sedang kami wujudkan, dalam sebuah aksi bersama antara Aliansi Serikat Pekerja/Buruh se-Kota Pematangsiantar dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar Bapak ROBERT SITANGGANG, S. STP. M.Si dan Apindo Kota Pematangsiantar dalam beberapa event penting, termasuk satu diantaranya event penting dan bersejarah pelaksanaan May Day 2025 kali ini, sebagai rangkaian kegiatan yang telah kami lakukan bersama pada tahun 2024 yang lalu.
Tentu kegiatan May Day 2025 hari ini menjadi wajah baru bagi Kota Pematangsiantar, ketika para pihak (Buruh/Pekerja, Pemerintah dan Pelaku usaha) yang konon katanya selalu berseberangan, tapi tidak untuk Kota Pematangsiantar, karena hari ini kita bisa duduk bersama dalam sebuah momentum besar merayakan May Day 2025 dan ini merupakan hari kemenangan kita bersama dalam merajut nilai-nilai demokrasi sejati.
Maka guna dan untuk merajut kesejahteraan pekerja/buruh di kota Pematangsiantar sebagaimana cita-cita dan harapan bersama menjaga produktifitas nasional, kami minta Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk :
1. Meningkatkan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau, melalui Dinas Tenaga Kerja sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau Kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, selanjutnya dana dimaksud diperuntukkan meningkatkan kapasitas para Pekerja/Buruh serta pimpinan atau Pengurus Serikat Pekerja /Serikat Buruh di Kota Pematangsiantar, untuk memenuhi kebutuhan aktivitas organizer, pendampingan, advokasi kepada pekerja/buruh di dalam dan di luar Pengadilan Hubungan Industrial;
2. Walikota Pematangsiantar dapat melakukan pertemuan secara intensif pada rapat-rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan yang diselenggarakan oleh Dinas tenag kerja Kota Pematangsiantar secara berkala;
3. Membentuk Peraturan Daerah Tentang Hubungan Industrial di Kota Pematangsiantar;
4. Membentuk Satuan tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Kota Pematangsiantar;
5. Menaikan Upah Minimum Kota Pematangsiantar.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga May Day 2025 dapat merajut kebersamaan kita dalam mewujudkan kolaborasi yang utuh menuju kesejahteraan pekerja/buruh dan membangun produktifitas nasional.
Salam hormat dari kami,
ALIANSI SERIKAT PEKERJA/BURUH SE-KOTA PEMATANGSIANTAR
Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC. KSPSI) Kota Pematangsiantar; Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-KSPSI) Kota Pematangsiantar; Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.RTMM-KSPSI) Kota Pematangsiantar; Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (F.KEP-KSPSI) Kota Pematangsiantar; Federasi Transportasi Nelayan dan Parwisata-Bongkar Muat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FTNPBM KSBSI) Kota Pematangsiantar; Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC KSBSI) Kota Pematangsiantar; Federasi Makanan, Minuman, Pariwisata dan Perhotelan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F.KAMIPARHO-KSBSI) Kota Pematangsiantar; Federasi Serikat Buruh Kimia dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F.SBKIKES-KSBSI) Kota Pematangsiantar; Federasi Transportasi Industri dan Angkutan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F.TIA-KSBSI) Kota Pematangsiantar; Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F.SB HUKATAN-KSBSI) Kota Pematangsiantar; Federasi Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FTI-KSPSI) 1973 Kota Pematangsiantar; Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FTA SBSI) Kota Pematangsiantar; Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Pematangsiantar; Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTD-KSPI) Kota Pematangsiantar; Federasi Serikat Buruh Transportasi dan Bongkar Muat Serikat Pekerja Buruh Karya (FSB.TBM-SPPK) Kota Pematangsiantar; Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (FTA SPPM) Kota Pematangsiantar; Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTSI-KSPSI) Kota Pematangsiantar; Federasi Jasa, Perdagangan, Perbankan, Asuransi, Keuangan dan Industri Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (F.JAPERBAKIN-SBSI) Kota Pematangsiantar. (Rel)