IDNMetro.com, Taput – Setelah massa ribuan dari Kecamatan Adiankoting menggeruduk kantor Bupati Tapanuli Utara ,Senin 25 September 2023 menuntut surat pernyataan Bupati belum dibayarkan ganti rugi, besoknya, Selasa 26 September 2023 muncul surat tertanggal 25 September 2023 perihal permintaan surat pernyataan bahwa lahan warga yang terdampak pelebaran jalan Sibolga-Tarutung (MYC TA 2016-2019) belum pernah dibayarkan.
“Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Kecamatan Tarutung dan Kepala Desa Adiankoting,dan bahkan format surat yang harus di isi masyarakat dan diketahui oleh pihak Kepala desa masing-masing warga yang terdampak”aneh bukan ? tanya Maruli Hutagalung selaku Ketua aksi Aliansi Masyarakat Pro-Demokrasi (AMPD).
Sebelumnya data masyarakar terdampak pembangunan pelebaran Sibolga-Tarutung sudah lengkap pada pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara,dimana untuk mendapat data ini sudah ada Satua Tugas (Satgas) untuk mendapatkan data akurat dengan bukti alas hak.
Namun, lanjut Maruli Hutagalung, kita paham atas format surat yang harus di isi masyarakat terdampak,pada poin nomor 2, bahwa ada kata “tidak keberatan apabila tidak diganti rugi dan apabila diberikan ganti rugi saya mengucapkan terima kasih”. Lucu bukan,dan ada indikasi dugaan menilep uang ganti rugi apabila disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tegas Maruli Hutagalung.
Menanggapi hal itu,Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupilu angkat bicara,”ini ada dugaan menciptakan peaktek korupsi ini,apabila kita mencermati format surat pada poin 2 yang menyatakan tidak keberatan apabila tidak dibayarkan ganti rugi,sementara data yang terdampak sudah ada pada BBPJN-SU. Yang menjadi pertanyaan, bagi masyarakat terdampak,yang tidak keberatan tidak dibayarkan ganti rugi, siapa nanti penerima biaya ganti ruginya ?tanya Djonggi.
“Saya rasa jawabannya ada pada sipembuat format surat, sebab kajian fotmat suratnya ada dugaan berbau praktek korupsi. Dan bahkan kita berharap agar transfer dana ganti rugi langsung kerekening masyarakat terdampak pembangunan, dan jangan diberikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, sebab konsekuansinya sangat tinggi jadi praktek korupsi” tegas Djonggi.
Laporan : Dedy Hutasoit