Berita

BAI Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas ‘PUNGLI’ Bantuan Rehab Rumah di Aceh Timur

×

BAI Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas ‘PUNGLI’ Bantuan Rehab Rumah di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Aceh Timur – Aktivis Badan Advokasi Indonesia (BAI) Razali atau akrab disapa Nyak Li Maop, mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya segera mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi pada program bantuan rehab rumah bagi ribuan warga miskin di Aceh Timur, yang diduga berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa penyaluran dana Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi ribuan masyarakat kurang mampu.

Pihaknya mengungkapkan, dana yang diduga disalurkan senilai Rp 20 Juta per unit itu, hanya diterima berupa material bangunan yang tidak sesuai dengan RAB yang sebenarnya. Namun anehnya, meskipun hal itu telah mencuat ke publik, seolah telah terjadi pembiaran oleh jajaran aparat penegak hukum di Aceh Timur.

” Hasil investigasi kami di lapangan banyak ditemukan kejanggalan dan dugaan penyimpangan, jadi kami berharap pak kapolri langsung turun tangan, karena aparat di sini diduga membiarkannya,” kata Nyak Li Maop, Rabu (17/11)

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Aniaya Suruhan Bandar Narkoba

Razali alias Nyali Maop Aktivis Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga salah satu anggota investigasi Badan Advokasi Indonesia Aceh Timur (BAI) itu juga mengecam keras, dugaan adanya mafia rumah bantuan rehab untuk fakir miskin di beberapa desa dalam wilayah kabupaten Aceh Timur yang baru-baru ini viral di sosial media.

” Kami menduga ada permainan para mafia dan kongkalikong di balik program bantuan bagi fakir miskin di Aceh Timur ini, bahkan mereka memperkaya diri serta berfoya – foya dengan hasil dari merampas hak – hak ribuan fakir miskin itu, bahkan penegak hukum terkesan membiarkannya,” ungkap Nyak Li.

Dia membeberkan, bahwa pihaknya akan membongkar semua dugaan penyimpangan itu hingga ke akar – akarnya, dan membeberkan siapapun pihak – pihak yang diduga kuat terlibat di dalamnya.

” Kami akan terus gencarkan investigasi dan membongkar semuanya, baik data dan fakta di lapangan, bahkan seluruh aliran dana dari program tersebut, hingga bila perlu soal dugaan memperkaya diri dan mereka gunakan untuk apa saja aliran uang itu, dan kami tidak peduli siapa pun terlibat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perkara Buah Rambutan,  Seorang Tante di Simalungun Tega Aniaya Ponakannya Hingga Masuk Rumah Sakit  

Nyakli juga mengingatkan para kepala desa beserta jajarannya, melakukan pengecekan ke rumah-rumah penerima bantuan untuk mendata dan memastikan jumlah material yang diserahkan oleh tim pelaksana rumah rehab tersebut.

” Kami ingatkan kepala desa, jangan ada yang coba – coba bermain, kami akan ungkap, jadi tolong dipastikan itu agar semuanya sampai secara utuh ke masyarakat,” tegasnya.

Dia juga menghimbau masyarakat meminta pihak terkait menjelaskan berapa jumlah bantuan yang mestinya diperoleh serta mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan tersebut, agar masyarakat tidak kebingungan dalam menyikapi setiap isu yang beredar.

Sebagai mana dilansir dari Acehstandar.com  kali ini,  Kementerian PUPR menunjuk Bank Aceh sebagai bank penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Aceh tahun 2022.

Baca Juga :  Pj Bupati Timur Serahkan Bantuan Logistik kepada Korban Banjir di Dusun Leubak Punta Gampong Teupin Breuh

Penandatanganan terhadap kerjasama tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman dan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan RUK, Muhammad Anggit Kadri ST MMSI, pada Selasa (5/4/2022), di Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I, Teuku Faisal Riza ST MT mengatakan BSPS adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan.

“menegaskan agar aparatur desa bekerja sama dengan pihak pengelola rumah rehab agar bantuan yang diberikan oleh pemerintah terarah dan tepat sasaran

Nyak Li meminta, pihak terkait memberi pemahaman bagi masyarakat agar terhindar dari drakula bantuan fakir miskin alias calo.

Dia juga mendesak penegak hukum dan dinas terkait menindak dugaan pelanggaran tersebut, apalagi penerima bantuan diduga sama sekali tidak tahu pasti dari mana asal bantuan tersebut, serta bagaimana mekanisme bantuan yang bersumber dari APBN itu didistribusikan,” ujar Nyali Maop.

Pewarta : Zainal Abidin/Hasbi

Model