IDNMetro.com,Labuhan Batu – Mantan SekdaKab Labuhan batu Muhamad Yusuf Siagian (58) dan Bendahara Elida Rahmayanti tersangka dugaaan melakukan tindak Pidana korupsi dalam pengelolahaan uang persediaaan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255) ,-(Satu Miliar tiga ratus empat puluh Juta Tiga Ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima lima) .
Sekira jam 11.00 WIB Tim Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhan batu melimpahkan barang bukti tersangka mantan Sekda berinisial MYS dan Bendahara ER (Tahap II) di terima Tim Jaksa Penuntut Tindak Pidana Khusus di kantor kejaksaan Negeri Rantau Prapat jalan. Sisingamangaraja Rantau Prapat, Rabu 4 Oktober 2023.
Menurut informasi yang di himpun, adapun tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, Muhammad Yusuf Siagian selaku mantan sekda Labuhanbatu dan bendahara Elida Rahmayanti
Di mana Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, kronologis bahwa pada Tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labuhanbatu sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 10 Maret 2017.
Selanjutnya AKP. Rusdi Marzuki , pada tanggal 04 April 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu mengajukan Permintaan Ganti Uang Persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp. 1.241.773.979,- dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 05 April 2017.
Dan pada tanggal 14 Mei 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU II sebesar Rp. 1.376.690.799,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Mei 2017.
“Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU III sebesar Rp. 1.244.126.767,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017,” kata Rusdi.
Selanjutnya, pada tanggal 08 Agustus 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU IV sebesar Rp. 1.207.250.612,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 09 Agustus 2017.
“Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 222.584.495,- sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.277.415.505, Jelas Rusdi.
Laporan : Brexon Sitorus