IDNMetro.com, Dairi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi mengingatkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati tidak melanggar larangan saat melaksanakan kampanye yang berlangsung dari, tanggal 25 September 23 November 2024 nanti.
“Larangan itu, seperti melibatkan ASN, TNI, Polri, kepala desa/lurah dan perangkat desa dalam pelaksanaan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha didampingi Lindawati Simanjuntak Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jumat (27/9/2024).
Selain itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati, tidak boleh :
1.Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
2.Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
3.Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
4.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,
5.Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
6.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
7.Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
8.Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
9.Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga (APK) kampanye.
10.Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
11.Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Idrus juga mengimbau kepada seluruh Paslon untuk mematuhi peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, seperti pemasangan sebaran bahan kampanye ataupun APK, agar dipasang ditempat-tempat yang telah ditentukan.
“Ini guna menjaga keindahan tata kota dan estetika dengan tidak memasang APK yang merusakkan lingkungan, tempat ibadah, sekolah dan perkantoran/instansi pemerintah,” ucapnya.
Begitu juga setiap tahapan dan jadwal kampanye, baik itu tatap muka, pertemuan terbatas dan lainya. Paslon untuk tidak melibatkan keluarga atau saudaranya yang bekerja di pemerintahan/ASN.
Kepada stakeholder khusunya pejabat Pemkab Dairi, bila menemukan kepala lingkungan, kepada desa/lurah, Camat, ASN maupun unsur lainya, bila terlibat kampanye untuk ditindak.
“Bila ditemukan pelanggaran terhadap pejabat pemerintah, baik ASN dan pemerintahan desa, agar diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
Ditambahkan Ketua Bawaslu, bila ditemukan Paslon melakukan politik uang, bisa dikenakan sanksi ‘Diskualifikasi’ dari calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kalau ada Paslon yang terbukti melakukan politik uang, sanksinya akan Didiskualifikasi dari pencalonan,” ungkapnya. (fajar gunawan)