IDNMetro.com, Labura – Bertahun, peredaran narkoba milik Herlambang beroperasi bebas hambatan dengan kuasai Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Hal itu kesannya peredaran narkoba milik Herlambang diduga kebal hukum.
Meskipun telah diberitakan dibeberapa media online, peredaran narkoba milik Herlambang tetap laris manis seakan-akan Kecamatan NA IX-X diduga milik mereka.
Menurut informasi yang dikutip awak media, Selain di Desa Pulo Jantan, mereka juga kuasai Dusun Sumberjo, Desa Sei Raja, Kelurahan Bandar Durian, Desa Aek Natas, Desa Halaban dan sekitarnya di Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Seorang warga yang menjadi narasumber kami yang minta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu Utara diduga menjadi juara satu wilayah paling banyak dan marak peredaran narkoba.
“Saya heran kenapa Polisi enggan melakukan penindakan, apakah ada keterlibatan oknum-oknum sehingga terkesan dilakukan pembiaran, kami minta segera ditangkap dan diproses hukum semuanya yang terlibat termasuk penyedia lokasi dan pengelola serta yang menjadi bekingan atas usaha peredaran narkoba disini, kami Yakin Polisi masih mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat” ungkapnya, Sabtu 15 Juni 2023 sore.
Sekedar informasi, pemberitaan sebelumnya tayang pada tanggal 6 Juni 2024 sekira jam 14.45 Wib dengan judul Lapak Sabtu “Herlambang” Diduga Bebas Beroperasi di Pulo Jantan Labura”
Dalam berita tersebut, saat awak media meminta tanggapan Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Sopar Budiman enggan memberikan jawaban.
Begitu juga dengan Dirnarkoba Poldasu Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK enggan memberikan tanggapan terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat Whatsap, Sabtu (15/6/2024) sekira jam 20.52. (Tim)