IDNMetro.com, Gayo Lues – Hari Anti Narkotika (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya, menjadi momentum keprihatinan masyarakat duni dalam menghadapi situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Jelang peringatan HANI 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading institution Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkkba (P4GN) di Indonesia, menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai cara, salah satunya pemusnahan ladang ganja.
Bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN berhasil mengidentifikasi dua titik ladang ganja siap panen di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Berada pada ketinggian 1.660 MDPL dan 1.715 MDPL, ladang ganja seluas 5 hektar tersebut berhasil ditemukan tim BNN, Senin (23/5/2022).
Atas temuan tersebut, dibawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., MH., BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa (31/5/2023).
Sebanyak 143 personel diterjunkan, bekerjasama dengan BNN Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri, Polres, Brimob, Kodim, serta Satpol PP Kabupaten Gayo Lues. Menempuh jarak dengan berjalan kaki selama 6 jam, Tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton.
Apa yang tengah dilakukan BNN ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui, Gayo Lues menjadi salah satu target wilayah pengembangan program Grand Design Alternative Development (GDAD) besutan BNN. Melalui program ini, BNN memberi alternative bagi masyarakat yang dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.
Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja.
Sumber : BRASNews.com