IDNMetro.com, Kubu Raya – Upaya pihak kepolisian memberantas jaringan pengedar Narkotika antar provinsi kembali menuai keberhasilan pada, Kamis 11 April 2024. Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat.
Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi di dalam kotak indomie untuk mengelabui petugas.
Kasat Res Narkoba, AKP Sagi, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel jam 23.00 WIB.
Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan penuh kehati hatian serta kejelian, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.
“Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas didalam kardus indomie,”kata Ade, Selasa (16/4/24).
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga pontianak timur dan sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng,terangnya.
Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp.400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah) dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp.1.000.00,-(Satu Juta Rupiah).
“Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar barang tersebut ke salah satu Travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,”bebernya.
Kemudian sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- dan meraup keuntungan sebesar Rp. 18.500.000,-(Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir, ungkap Ade.
Ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar Provinsi melalui jalur darat. Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukumnya, jelasnya.
Sebagai informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya. (Jono)