IDNMetro.com, Pematangsiantar – BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar memanfaatkan program New REHAB 2.0, sebuah skema terbaru yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran secara lebih ringan dan fleksibel, sehingga kepesertaan dapat kembali aktif dan layanan kesehatan dapat diakses secara penuh.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pematangsiantar, Marthinova dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (18/12/2025).
Marthinova menjelaskan, perbedaan mendasar antara program REHAB sebelumnya dengan New REHAB 2.0 terletak pada fleksibilitas skema cicilan. Pada program terbaru ini, peserta dapat memilih jangka waktu cicilan hingga 36 bulan, termasuk bagi peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan.
“Pada REHAB lama, pembayaran cicilan tunggakan dan iuran berjalan dilakukan secara bersamaan sehingga kurang fleksibel. Sementara New REHAB 2.0 memungkinkan pembayaran cicilan tunggakan dan iuran bulan berjalan dilakukan secara terpisah,” jelasnya.
Program ini ditujukan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan, termasuk peserta yang telah beralih segmen kepesertaan. Untuk tunggakan 4–24 bulan, peserta dapat memilih cicilan hingga 12 bulan, sedangkan bagi peserta yang berpindah segmen, cicilan dapat diperpanjang hingga 36 bulan.
Besaran cicilan yang ditawarkan juga relatif ringan, mulai dari Rp35.000 per bulan per jiwa. Pendaftaran program New REHAB 2.0 dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN maupun secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.
“Setelah peserta melakukan pembayaran cicilan pertama, status kepesertaan akan langsung aktif dan layanan kesehatan bisa kembali dimanfaatkan,” ujar Marthinova.
Ia menegaskan bahwa New REHAB 2.0 merupakan pembaruan dari program sebelumnya yang dirancang lebih luwes, ringan, dan mudah diikuti, sehingga peserta JKN yang memiliki tunggakan tetap terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Namun demikian, Marthinova juga mengingatkan bahwa bagi peserta PBPU atau BP yang memanfaatkan layanan rawat inap, masih dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen, yang berlaku selama 45 hari sejak keterlambatan pembayaran iuran.
Program New REHAB 2.0 ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur pencatatan dan penagihan tunggakan iuran maksimal 24 bulan, serta Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam kegiatan jumpa pers tersebut turut hadir Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi (SDMUK) Ilham, Staf SDMUK Zikri Al-Hakim dan Maulana Arif, serta Staf Keuangan/Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan (PKP) Junaini Lubis dan Sahyu Siregar. (Red)















