IDNMetro.com, Taput – Diakhir jabatan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si. tidak hadir saat rapat Paripurna Penetapan Perubahan P- APBD T.A.2023, Jumat 1 September 2023 di Gedung DPRD Taput yang dijadwalkan jam. 09 WIB dan hingga molor sampai jam. 14.39 Selain itu, juga Sekwan tidak berkomentar saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, dimana Sekwan juga tak hadir pada Sidang Paripurna PAPBD tersebut.
Laporan pembukaan rapat Paripurna yang diwakili oleh Despin Butarbutar yang biasanya dibacakan oleh Sekwan, dimana pada laporan tersebut, dari 35 Orang, sebanyak 27 orang Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli menandatangani daftar hadir di Sidang Paripurna Ranperda PAPBD T.A.2023.
Pada sidang Paripurna tersebut, Maradona Simajuntak, dari Fraksi Nasdem mempertanyakan perubahan waktu, karena tidak sesuai dengan yang disepakati, namun pimpinan sidang mengatakan, ” karena ada perbaikan yang dilakukan oleh teman dari Fraksi yang lain, dan masih sesuai dengan Tatip DPRD
Pada lembaran pengesahan pada buku Pidato Bupati Tapanuli Utara tentang Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di cap Stempel Bupati Tapanuli Utara, namun di tanda tangani Wakil Bupati Tapanuli Sarlandy Hutabarat, SH.
Pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Tapanuli Utara , Struktur pendapatan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2023, mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan belanja Daerah Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut : pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan, Lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah.
Pendapatan transfer : Dana transfer Pusat yang meliputi, Dana Perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, Dana keistimewaan, dan Dana Desa.
Dana Transfer Antar Daerah meliputi, Pendapatan hibah, Dana Darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan.
Namun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menghadapi permasalahan seputar perubahan pendapatan Daerah, dimana pendapatan Daerah menjadi salah satu penopang pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah dalam rangka mencapai target kinerja pemerintah daerah.
Sebagai salah satu pilar penting dalam pencapaian target kinerja, Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan pendapatan Daerah dari berbagai sektor sesuai dengan potensi dan regulasi yang berlaku, Namun upaya ini tak mudah dilakukan.
Pemerintah daerah diperhadapkan pada berbagai permasalahan utama dalam upaya peningkatan Pendapatan Daerah.
Selain karena keterbatasan Potensi pendapatan Daerah yang kita miliki, juga regulasi yang mengatur jenis dan objek pendapatan Daerah yang dapat dipungut, juga menjadi permasalahan yang mendasar dalam upaya peningkatan Pendapatan Daerah.
Memperhatikan kondisi keuangan kabupaten Tapanuli Utara pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, belanja Daerah dialokasikan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan umum pemerintah daerah.
Pada perubahan APBD kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023, belanja Daerah diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat yang harus di anggarkan, serta meningkatkan kwalitas kehidupan masyarakat dalam memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, Pendidikan, Kesehatan, serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi masyarakat miskin.
Belanja Daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp. 1.144.655.320.517.(satu triliun seratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu Lima ratus tujuh belas).
Pemerintah kabupaten Tapanuli Utara bersama DPRD telah menetapkan untuk anggaran belanja modal sebesar Rp. 162. 308.226.046,- (seratus enam puluh dua miliar tiga ratus delapan juta dua dua ratus dua puluh enam ribu empat puluh enam)
Namun pada Kebijakan umum Perubahan pembiayaan, Anggara pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dimana kebijakan pembiayaan daerah perubahan APBD kabupaten Tapanuli Utara disampaikan pada APBD T.A.2023, beban Hutang atau pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh Tempo sebesar, Rp. 15.406.000.000 (limabelas miliar empat ratus enam juta), namun pada Perubahan APBD T.A. sebesar Rp. 69.409.349.558,- (enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus limapuluh delapan)
Pada Paripurna tersebut Fraksi PDIP, memberikan apresiasi, dan menerima dan menyetujui Perubahan APBD T.A. 2023
Disisi lain Fraksi Nasdem, melalui Maradona Simajuntak menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar kedepannya kinerja Pemerintah ditingkatkan demi kebutuhan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaitan dengan itu Fraksi Nasdem menerima dan menyetujui Perubahan APBD T.A. 2023
Hal berbeda pada pandangan dari Fraksi GOLKAR, yang dibacakan Gazal Hutauruk menyampaikan, menyarankan kepada Pemerintah, agar ASN tidak ikut berpolitik praktis, kedepannya agar mempedomani Undangan Undang ASN, dan beberapa catatan penting yang disampaikan kepada pemerintah agar kedepannya lebih dipahami. Dengan kesimpulan nya fraksi partai Golkar menerima dan menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pandangan Fraksi Hanura yang di sampaikan oleh Jonri Tampubolon, menyoroti kinerja Pemerintah, pada Pengurangan DAK fisik sebesar 400 juta, dan pengurangan anggaran pengembangan karir pendidik sebesar 1 miliar, dan dengan sejumlah catatan yang disampaikan kepada pemerintah agar lebih hati-hati dan lebih transparan dalam pengelolaan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Namun diakhir penyampaian Pandangan, tidak mengucapkan menerima dan menyetujui Ranperda PAPBD T.A.2023, namun Pimpinan Sindang Paripurna, setelah menerima berkas pandangan Fraksi Hanura menyampaikan menerima dan menyetujui Ranperda PAPBD T.A.2023. Untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Fraksi Partai GARDAPERSATUAN, dapat memahami rancangan APBD, dengan berbagai Saran dan ,sehingga fraksi GARDAPERSATUAN dapat menerima dan menyetujui Ranperda PAPBD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah .
Dan Fraksi PKB menerima dan menyetujui Ranperda PAPBD T.A.2023, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
Laporan : Dedy Hutasoit